Penderitaan Anak Tiri Berakhir, Polres Cimahi Bekuk Ayah Cabul Asal Padalarang

Penulis: Aak

Polres Cimahi - kasus ayah cabul
Ekspose kasus pencabulan anak tiri di Polres Cimahi (Foto: Tri/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPOMGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap Sugiyanto (59), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya sejak SD hingga berumur 15 tahun.

Sugiyanto merupakan warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang tak berkutik ketika digerebek aparat.

“Jadi dilakukan sejak tahun 2017. Korban saat ini berumur 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD, berumur 8 tahun,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).

Tri mengungkapkan, perbuatan keji Sugiyanto terungkap setelah korban bercerita dengan gurunya di sekolah.

Usai mendapatkan informasi tersebut dari sang guru, orang tua korban langsung membuat aduan kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025.

“Berawal dari adanya korban yang menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolah terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian diceritakan ke ibu, ibunya melaporkan ke Polres Cimahi, lalu kita amankan,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu.

BACA JUGA: Ngaku Dokter di Kencan Online, Widi Adrian Dibekuk Polres Cimahi

Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut,” jelasnya.

Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Magang UIN SGD/Herdian-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PEMULANGAN WNI dari Iran
Jam Berapa WNI yang Dipulangkan Dari Iran Tiba di RI?
Vidi Aldiano
Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Zahran Nizar
Viral di TikTok! IPK 3,94 dan Juara Dunia, Ini Sosok Zahran Nizar yang Dihujat Netizen
Tersangka kasus mutilasi
Polisi Resmi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Era Jon Jones Resmi Berakhir, Tom Aspinall Diakui sebagai Raja Baru Kelas Berat UFC
Headline
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.