CIMAHI, TEROPOMGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap Sugiyanto (59), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya sejak SD hingga berumur 15 tahun.
Sugiyanto merupakan warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang tak berkutik ketika digerebek aparat.
“Jadi dilakukan sejak tahun 2017. Korban saat ini berumur 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD, berumur 8 tahun,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).
Tri mengungkapkan, perbuatan keji Sugiyanto terungkap setelah korban bercerita dengan gurunya di sekolah.
Usai mendapatkan informasi tersebut dari sang guru, orang tua korban langsung membuat aduan kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025.
“Berawal dari adanya korban yang menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolah terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian diceritakan ke ibu, ibunya melaporkan ke Polres Cimahi, lalu kita amankan,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu.
BACA JUGA: Ngaku Dokter di Kencan Online, Widi Adrian Dibekuk Polres Cimahi
Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut,” jelasnya.
Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Magang UIN SGD/Herdian-Aak)