Pihak Agnes Gracia Desak Polisi Usut dugaan Pencabulan Mario

agnes gracia
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kuasa hukum Agnes Gracia (AG), Mangatta Toding Allo meminta Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap kliennya.

“Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor,” kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta melaporkan Mario menggunakan sejumlah pasal yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lebih lanjut, laporan tersebut didasari anak Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).

“Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak,” sambungnya.

Dengan laporan itu, pihaknya menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut dia, dugaan pencabulan itu merupakan “delik biasa”, dan bukan “delik aduan” dalam artian tindak pidana tersebut bisa langsung segera diproses oleh pihak Kepolisian. Terlebih, hal ini sudah terungkap di penyidikan dan persidangan.

“Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5) yang ditolak Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dia menyebutkan alasan pihak Kepolisian menolak karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).

Namun kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

“Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” tutupnya.

BACA JUGA: Cek Fakta 16 Prajurit Kopassus Meninggal Dunia di Papua

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun