BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program pemutihan pajak kendaraan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sambutan baik dari masyarakat.
Salah satunya dari seorang driver ojek online (ojol) bernama Asep Badrusalam (28). Ia menyambut baik program itu.
Namun, di sisi lain, kata dia, bisa menjadi kontra. Pasalnya, hal itu bisa mengurangi kedisiplinan pewajib pajak kendaraan untuk menunaikan kewajibannya.
Misalnya, pemilik kendaraan akan menunggak pajak terlebih dahulu, lantaran mengetahui akan adanya program pemutihan pajak kendaraan.
“Dalam hal ini pro-kontra. Pronya, akan meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Akan tetapi, bisa menjadi aji mumpung,” kata Asep Badrusalam kepada Teropongmedia, Kamis (20/03/2025).
Ia melanjutkan, dalam program pemutihan pajak kendaraan itu, menyoroti ketentuan usia kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan rentang tahun 2010-sekarang dan motor-motor yang sudah tergolong lawas seperti tahun 90-an. Menurutnya, regulasi seperti ini harus jelas.
Sebagai driver ojol yang sering berlalu-lalang lalu lintas, Asep Badrusalam termasuk sebagai orang taat akan pajak. Ia selalu membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan tanpa menunggak
Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Khususnya para pemilik motor serta mobil.
Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.
BACA JUGA:
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor,” ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, yang dikutip Rabu (19/03/2025).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.
Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak. Dedi juga memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” Dedi melanjutkan.
Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
“Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi,” tegas Gubernur Jawa Barat itu.
Dia berharap dengan kelonggaran tersebut, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Seperti sebelumnya, Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Dia juga menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)