Ramai Demo di Kantor Kominfo, Ini Aturan Tarif Ojol dari Pemerintah

SPAI: Aplikator Bayar BHR untuk Ojek Online hanya Rp50 Ribu
Ilustrasi-Pengemudi Ojol (Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekitar 2.000 massa ojek online (ojol) melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), salah satunya terkait aturan tarif.

Tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Aturan Tarif Ojol

Dalam peraturan ini, tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan penyelenggara layanan. Berikut adalah beberapa poin utama dari aturan tersebut:

BACA JUGA: IDEAS: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan dalam Kemitraan Ojol

  1. Komponen Perhitungan Tarif (Pasal 3)
    Tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan beberapa komponen biaya, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya operasi/produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, biaya umum, dan biaya overhead.
  2. Penetapan Tarif (Pasal 4 dan 5)
    Formula tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya yang mencakup semua komponen, ditambah dengan marjin. Penyelenggara layanan wajib menetapkan tarif yang tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
  3. Pelaporan dan Evaluasi (Pasal 6 dan 7)
    Penyelenggara harus melaporkan perubahan tarif kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo paling lambat 30 hari kerja setelah perubahan tersebut. Evaluasi dilakukan oleh Dirjen paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.
  4. Sanksi (Pasal 8)
    Jika penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan, mereka dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Tarif  Pengantaran Penumpang

Kemudian Tarif ojol untuk pengantaran  juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang menetapkan tarif berdasarkan zona wilayah:

  • Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama
  • Zona II (Jabodetabek):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
    • Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
    • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung berupa potongan aplikator yang maksimal sebesar 15 persen dari total biaya dari pengguna.

Potongan ini dapat bertambah sebanyak 5 persen untuk biaya penunjang, maksimal sebesar 20 persen. Biaya penunjang tersebut sudah termasuk dengan asuransi keselamatan tambahan, pelatihan, kesehatan, pusat informasi dan bantuan operasional seperti voucher BBM dan pulsa.

Dengan aksi demo ini, para pengemudi ojol berharap pemerintah dan perusahaan penyelenggara layanan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan mereka, terutama terkait dengan penetapan tarif yang adil dan sesuai dengan kondisi lapangan.

 

(Saepul/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian