Pemudik Harus Tahu, Berapa Lama Klaim Jasa Raharja Cair untuk Korban Laka Lantas

klaim jasa raharja
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024). (Foto: Parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI,TM.ID: PT Jasa Raharja meminta masyarakat jangan khawatir soal proses klaim asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan yang menimpa keluarga atau orang terdekat, langsung saja bawa terlebih dahulu ke rumah sakit. Kemudian di rumah sakit sampaikan bahwa korban telah dijamin Jasa Raharja.

Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024), seperti dilansir Parlementaria.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akan segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.

“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.

BACA JUGA: PT Jasa Raharja Buka Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2024

Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.

Rieke menandaskan bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.

“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial,” kata politisi PDIP ini.

Namun demikian, lanjut dia, untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City