BEKASI,TM.ID: PT Jasa Raharja meminta masyarakat jangan khawatir soal proses klaim asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan yang menimpa keluarga atau orang terdekat, langsung saja bawa terlebih dahulu ke rumah sakit. Kemudian di rumah sakit sampaikan bahwa korban telah dijamin Jasa Raharja.
“Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024), seperti dilansir Parlementaria.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akan segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.
“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.
BACA JUGA: PT Jasa Raharja Buka Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2024
Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.
Rieke menandaskan bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.
“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial,” kata politisi PDIP ini.
Namun demikian, lanjut dia, untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS.
(Aak)