Pemudik Harus Tahu, Berapa Lama Klaim Jasa Raharja Cair untuk Korban Laka Lantas

klaim jasa raharja
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024). (Foto: Parlementaria)

Bagikan

BEKASI,TM.ID: PT Jasa Raharja meminta masyarakat jangan khawatir soal proses klaim asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan yang menimpa keluarga atau orang terdekat, langsung saja bawa terlebih dahulu ke rumah sakit. Kemudian di rumah sakit sampaikan bahwa korban telah dijamin Jasa Raharja.

Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024), seperti dilansir Parlementaria.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akan segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.

“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.

BACA JUGA: PT Jasa Raharja Buka Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2024

Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.

Rieke menandaskan bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.

“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial,” kata politisi PDIP ini.

Namun demikian, lanjut dia, untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yati Pesek Gus Miftah
Jejak Digital Dikuliti Gus Miftah Sempat Hina Hina Yati Pesek
Kritik Memuncak, Jubir Kantor Kepresidenan Sebut R-Cover
Gegara Gus Es Teh, Jubir Kantor Kepresidenan Sebut Rakyat Kecil - Rakyat Jelata, Jadi Polemik
Kisruh Donasi Berakhir, Menteri Sosial Satukan Den-Cover
Kisruh Donasi Berakhir, Menteri Sosial Satukan Denny Sumargo dan Farhat Abbas
Seafood Tawarkan Sensasi Makan Besar Bersama Keluarga
Kurnia Seafood Tawarkan Sensasi Makan Besar Bersama Keluarga
Danau Kastoba
Lokasi dan Fasilitas Danau Kastoba yang Ada di Gresik
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Akses ke Sekolah Sulit, Siswa SD di Sukabumi Makan Siang Gratis di Pinggir Jalan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Warga Kebonwaru Bandung Menjerit Kesulitan Air Bersih, Kemana PDAM Tirtawening?

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Timnas Wanita Indonesia vs Kamboja Final Piala AFF Wanita 2024
Libas Kamboja 3-1, Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2024!
Stok Beras Capai 2 Juta Ton
Stok Beras Capai 2 Juta Ton, Pemerintah Siap Hadapi Nataru
Langkah Persib Bandung di ACL 2 Terhenti
Langkah Persib Bandung di ACL 2 Terhenti Usai Kalah Atas Zhejiang FC
Ditjen Imigrasi Tangkap Buron Interpol China Kasus Judol
Ditjen Imigrasi Tangkap Buron Interpol China Kasus Judol