Pemudik Harus Tahu, Berapa Lama Klaim Jasa Raharja Cair untuk Korban Laka Lantas

klaim jasa raharja
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024). (Foto: Parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI,TM.ID: PT Jasa Raharja meminta masyarakat jangan khawatir soal proses klaim asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan yang menimpa keluarga atau orang terdekat, langsung saja bawa terlebih dahulu ke rumah sakit. Kemudian di rumah sakit sampaikan bahwa korban telah dijamin Jasa Raharja.

Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024), seperti dilansir Parlementaria.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akan segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.

“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.

BACA JUGA: PT Jasa Raharja Buka Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2024

Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.

Rieke menandaskan bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.

“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial,” kata politisi PDIP ini.

Namun demikian, lanjut dia, untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026