Jasa Raharja Pastikan WNA Korban Kapal Wisata Putri Sakinah Dapatkan Perlindungan sesuai UUD

Korban Kapal Wisata Putri Sakinah
Ilustrasi (Dok.Tim SAR)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT Jasa Raharja menyatakan, wisatawan warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap mendapatkan perlindungan dasar dari negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan kecelakaan guna memastikan seluruh korban, termasuk WNA, tercatat dan terjamin hak perlindungannya.

“Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kecelakaan transportasi laut tersebut terjadi pada Jumat (26/12) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Kapal wisata Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.

Baca Juga:

Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, 19 Penumpang Berhasil Evakuasi

Kapal tersebut mengangkut tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK). Berdasarkan data sementara, tujuh orang berhasil selamat, sementara empat penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.

Hingga Minggu (28/12), operasi pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan, yang melibatkan KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya.

Dewi menegaskan bahwa Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kapal wisata tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mempercepat pendataan korban.

“Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Jasa Raharja turut menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah tersebut serta berharap para korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.

Dewi juga mengimbau pemilik kapal dan pengguna transportasi laut agar mematuhi aturan keselamatan pelayaran serta mengikuti seluruh imbauan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City