Jasa Raharja Pastikan WNA Korban Kapal Wisata Putri Sakinah Dapatkan Perlindungan sesuai UUD

Korban Kapal Wisata Putri Sakinah
Ilustrasi (Dok.Tim SAR)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT Jasa Raharja menyatakan, wisatawan warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap mendapatkan perlindungan dasar dari negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan kecelakaan guna memastikan seluruh korban, termasuk WNA, tercatat dan terjamin hak perlindungannya.

“Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kecelakaan transportasi laut tersebut terjadi pada Jumat (26/12) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Kapal wisata Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.

Baca Juga:

Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, 19 Penumpang Berhasil Evakuasi

Kapal tersebut mengangkut tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK). Berdasarkan data sementara, tujuh orang berhasil selamat, sementara empat penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.

Hingga Minggu (28/12), operasi pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan, yang melibatkan KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya.

Dewi menegaskan bahwa Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kapal wisata tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mempercepat pendataan korban.

“Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Jasa Raharja turut menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah tersebut serta berharap para korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.

Dewi juga mengimbau pemilik kapal dan pengguna transportasi laut agar mematuhi aturan keselamatan pelayaran serta mengikuti seluruh imbauan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025