Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar

Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengan manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait laporan sejumlah karyawan soal hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri menjelaskan, pertemuan rapat yang berlangsung pada Senin (7/4/2025) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari sejumlah karyawan, meski ia tidak merinci kapan laporan tersebut masuk.

“Kan kalau masalah-masalah ketenagakerjaan kemudian ada laporan dari pihak karyawan ke torang (Disnakertrans), torang harus panggil pihak perusahaan sampaikan klarifikasi. Itu namanya klarifikasi Satu,” jelas Marwan.

Menurut Marwan, penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus melalui beberapa tahapan. Jika tahapan klarifikasi atau pertemuan antara karyawan dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan perusahaan. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke tahapan mediasi satu hingga mediasi ketiga.

“Setelah semua proses mediasi dilalui tapi belum ada titik temu, maka kami akan keluarkan anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih. Jadi sekarang tahapannya klarifikasi dan memang tahapannya begitu,” jelas Marwan.

Marwan menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pemerintah bersifat nonlitigasi, dengan pendekatan mediasi sebagai prioritas utama. Namun, jika pihak karyawan merasa tidak puas dengan hasil mediasi, mereka dipersilakan menempuh jalur litigasi atau pengadilan hubungan industrial.

BACA JUGA:

Momen Karyawan PT Yihong Novatex Sweeping Pabrik hingga Terobos Ruang HRD!

Manchester United Lakukan Efisiensi Anggaran, Ratusan Karyawan di PHK

Terkait hasil rapat, Marwan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih harus melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan. Meski begitu, ia mengungkapkan pihak perusahaan telah mengakui adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan.

“Memang ada beberapa hal yang diakui perusahaan soal hak-hak yang belum disampaikan, cuman kalau saya sampaikan di sini akan panjang karena ada soal penandatangana PKB (Perjanjian Kerja Bersama), kemudian ada soal kontrak kerja jadi akan panjang. Lebih baik nanti saya sampaikan ke teman-teman media setiap tahap yang sudah dilalui, jadi setiap tahap akan kami sampaikan bagaiaman hasilnya,” tutup Marwan.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun