CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Herman Suryatman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak di Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat akses judi online yang tinggi.
“Jabar adalah salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, dengan sekitar 535.000 masyarakat yang terlibat dan transaksi mencapai Rp3,8 triliun,” ungkap Herman di Kota Cirebon, dikutip Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara
Sebagai langkah konkret, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pegawai ASN dan BUMD di Jawa Barat terlibat dalam aktivitas judi online dan judi konvensional. Surat Edaran Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2024, telah disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memiliki Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin ASN yang harus ditegakkan,” kata Herman.
Herman juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar berkomitmen penuh untuk memberantas judi online dan judi konvensional di wilayah mereka.
“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah terlibat, kami meminta agar mulai saat ini dan ke depan, tidak diulangi kembali,” tegasnya.
“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” tukas Herman.
(Budis)