BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, penindakan terhadap bangunan bermasalah bukan sekadar urusan pembongkaran.
Selain itu, langkah ini menjadi upaya edukatif agar masyarakat patuh aturan sejak tahap awal pembangunan. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mencontohkan hasil nyata dari kebijakan tersebut.
“Bangunan liar, IMB, semua kami tertibkan. Kemarin saya baru menyegel bangunan di Margahayu. Setelah itu, pengurusan izin di Dinas Ciptabintar langsung meningkat tajam. Masyarakat kini lebih hati-hati dan mau mengurus izin,” kata Erwin, Kamis (14/8/2025).
Pemkot Bandung memastikan akan segera menindaklanjuti setiap laporan warga terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Baca Juga:
Dishub Kota Bandung Uji Coba Handheld Parkir QRIS, Lebih Cepat dan Transparan
Sambutan Meriah Warga Warnai Kedatangan Prabowo di Kota Bandung
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Ciptabintar telah menambah 30 petugas penilik yang bertugas memantau proses pembangunan di seluruh wilayah kota.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan kuratif, tapi juga preventif. Kasihan kalau sudah terlanjur membangun lalu melanggar. Karena itu, pengawasan sejak awal sangat penting,” ucapnya.
Sejumlah pelanggaran ditemukan pada bangunan yang berdiri di atas aliran sungai. Beberapa di antaranya kini dalam proses penertiban, termasuk di kawasan Jalan Waas dan Arcamanik. Semua langkah dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
Erwin menekankan, proses penertiban akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak ada solusi, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan.
“Kita harus memanusiakan manusia. Warga Bandung berhak mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.
Erwin juga menyinggung penyelesaian kasus pembangunan di kawasan Taman Sari yang sempat terhenti sejak 2020. Setelah dua kali pertemuan, masalah tersebut rampung dan kini tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan.
“Insya Allah, mudah-mudahan pembangunannya lancar tanpa kendala di tengah jalan,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)