Erwin: Minuman Setan Harus Dibabat Habis, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Erwin: Minuman Setan Harus Dibabat Habis, Tidak Bisa Ditawar Lagi
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Kyy/Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran minuman keras (minol) di Kota Bandung.

Menurutnya, peredaran minol sudah masuk tahap mengkhawatirkan, apalagi setelah muncul korban jiwa akibat konsumsi minuman oplosan yang beredar di masyarakat.

“Minuman keras ini sudah jadi minuman setan. Harus dibabat habis, tidak bisa ditawar lagi. Pelan-pelan tapi pasti,” tegas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (4/8/2025).

Erwin menyatakan dirinya turun langsung ke lapangan setiap kali mendapat laporan dari masyarakat. Meski beberapa lokasi kerap “bocor” sebelum tim tiba, beberapa operasi berhasil membongkar lokasi penyimpanan dan penjualan.

“Salah satu contohnya di Jalan Anggrek, bangunannya sekarang sudah dibersihkan dan mulai dirobohkan,” ucapnya.

Bangunan liar di sejumlah wilayah pun menjadi target pembongkaran karena disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan ilegal, tidak hanya minol tetapi juga obat-obatan terlarang.

Dalam operasi gabungan bersama Tim Prabu dan Satpol PP, ribuan botol minol telah diamankan. Erwin mengungkapkan saat ini sudah ada 13 kasus yang masuk meja persidangan.

Baca Juga:

Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Bandung, DPRD Kota Bandung Desak Pemerintah Tunjukkan Political Will yang Tegas!

Waspadai Sesar Lembang, BPBD Kota Bandung dan Forum Zakat Siapkan Edukasi Bencana secara Masif

“Kami minta minol tidak lagi disidang di tempat. Harus langsung dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, bisa langsung dimusnahkan secara legal dan pelakunya ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam peraturan yang berlaku, pelaku pengedar minol ilegal bisa dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan dan denda hingga Rp50 juta.

Namun, Erwin menyoroti masih lemahnya regulasi yang hanya menyasar pelaku usaha. Dirinya pun mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) agar sanksi juga dapat dikenakan kepada konsumen minol, terutama yang mengonsumsinya di tempat umum.

“Selama ini, sanksi untuk pemakai hanya berupa permintaan maaf di media massa atau sanksi sosial seperti membersihkan balai kota. Belum ada sanksi administratif atau denda yang memberi efek jera,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap minol, Erwin mengapresiasi kinerja Tim Prabu Lodaya dan patroli malam yang konsisten mengamankan Kota Bandung hingga larut malam.

“Tim Prabu terus berkeliling. Ini bukan hanya soal jam malam pelajar, tapi juga untuk cegah potensi kejahatan dan peredaran barang berbahaya,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait minuman keras dan obat-obatan. Warga bisa menghubungi Call Center 112 untuk pengaduan cepat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ini tugas bersama. Kalau warga aktif melapor, kami pasti turun langsung,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat