Erwin: Minuman Setan Harus Dibabat Habis, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Erwin: Minuman Setan Harus Dibabat Habis, Tidak Bisa Ditawar Lagi
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Kyy/Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran minuman keras (minol) di Kota Bandung.

Menurutnya, peredaran minol sudah masuk tahap mengkhawatirkan, apalagi setelah muncul korban jiwa akibat konsumsi minuman oplosan yang beredar di masyarakat.

“Minuman keras ini sudah jadi minuman setan. Harus dibabat habis, tidak bisa ditawar lagi. Pelan-pelan tapi pasti,” tegas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (4/8/2025).

Erwin menyatakan dirinya turun langsung ke lapangan setiap kali mendapat laporan dari masyarakat. Meski beberapa lokasi kerap “bocor” sebelum tim tiba, beberapa operasi berhasil membongkar lokasi penyimpanan dan penjualan.

“Salah satu contohnya di Jalan Anggrek, bangunannya sekarang sudah dibersihkan dan mulai dirobohkan,” ucapnya.

Bangunan liar di sejumlah wilayah pun menjadi target pembongkaran karena disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan ilegal, tidak hanya minol tetapi juga obat-obatan terlarang.

Dalam operasi gabungan bersama Tim Prabu dan Satpol PP, ribuan botol minol telah diamankan. Erwin mengungkapkan saat ini sudah ada 13 kasus yang masuk meja persidangan.

Baca Juga:

Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Bandung, DPRD Kota Bandung Desak Pemerintah Tunjukkan Political Will yang Tegas!

Waspadai Sesar Lembang, BPBD Kota Bandung dan Forum Zakat Siapkan Edukasi Bencana secara Masif

“Kami minta minol tidak lagi disidang di tempat. Harus langsung dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, bisa langsung dimusnahkan secara legal dan pelakunya ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam peraturan yang berlaku, pelaku pengedar minol ilegal bisa dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan dan denda hingga Rp50 juta.

Namun, Erwin menyoroti masih lemahnya regulasi yang hanya menyasar pelaku usaha. Dirinya pun mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) agar sanksi juga dapat dikenakan kepada konsumen minol, terutama yang mengonsumsinya di tempat umum.

“Selama ini, sanksi untuk pemakai hanya berupa permintaan maaf di media massa atau sanksi sosial seperti membersihkan balai kota. Belum ada sanksi administratif atau denda yang memberi efek jera,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap minol, Erwin mengapresiasi kinerja Tim Prabu Lodaya dan patroli malam yang konsisten mengamankan Kota Bandung hingga larut malam.

“Tim Prabu terus berkeliling. Ini bukan hanya soal jam malam pelajar, tapi juga untuk cegah potensi kejahatan dan peredaran barang berbahaya,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait minuman keras dan obat-obatan. Warga bisa menghubungi Call Center 112 untuk pengaduan cepat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ini tugas bersama. Kalau warga aktif melapor, kami pasti turun langsung,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025