BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan pihak sekolah boleh melakukan kegiatan di luar kelas seperti studi tur atau wisata edukatif. Meski demikian, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan kegiatan studi tur.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, menyatakan kegiatan study tour tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa.
“Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan masyarakat,” ucap Erwin dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Erwin mengingatkan, Kewenangan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah naungan Pemkot Bandung. Sedangkan, untuk tingkat SMA sederajat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan studi tur juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban studi tur. Ini harus jadi perhatian,” kata dia.
Ia mengatakan, studi tur tidak masuk dalam kegiatan berkaitan langsung dengan nilai akademik siswa. Alhasil, kata dia, tidak boleh ada sekolah yang mewajibkan agenda studi tur.
“Study tour ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu, kita harus bijaksana,” ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur Bukan Kewajiban, Jangan Bebani Orang Tua
Jerit Tuntutan Pencabutan Study Tour, Dedi Mulyadi Enggan Kompromi!
“Kalau mau piknik atau wisata, silakan saja. Tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang penting,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan larangan study tour itu untuk mengembalikan fungsi dan tujuan kegiatan pembelajaran di luar sekolah. Dedi menolak keras kegiatan study tour dijadikan ajang untuk piknik.
“Saya sudah jelaskan kepala daerahnya harus mengerti makna study tour ini maknanya pendidikan. Artinya makna study tour itu proses studi yang dilakukan di luar sekolah yang sifatnya penelitian,” kata Dedi, pada Senin 28 Juli 2025.
(Dist)