Pemkab Bekasi Bahas Hapus Sanksi Penjara bagi Pelanggar Perda

Pemkab Bekasi
Ilustrasi. (dok. Pemkab Bekasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEREOPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tengah membahas revisi aturan mengenai ketertiban umum yang berpotensi menghapus sanksi penjara bagi pelanggar peraturan daerah (perda). Sebagai pengganti, sanksi akan dialihkan menjadi denda atau sanksi administratif yang dinilai lebih relevan dan efektif diterapkan saat ini.

Kebijakan tersebut dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Regulasi lama dinilai perlu diperbarui karena sudah berusia lebih dari satu dekade dan sebagian ketentuannya dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

Perda Lama Dinilai Sudah Tak Relevan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan dalam KUHP terbaru.

“Karena memang yang sebelumnya sudah lama, lebih dari 10 tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Surya di Cikarang, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ketentuan tindak pidana ringan (tipiring) dalam perda lama juga akan disesuaikan. Dalam rancangan baru, hukuman kurungan tidak lagi menjadi pilihan utama.

Diganti Denda dan Sanksi Administratif

Surya menjelaskan, sanksi bagi pelanggar nantinya lebih difokuskan pada denda dan tindakan administratif. Langkah ini dianggap lebih realistis dan memberikan efek jera yang lebih terukur.

“Pada KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan, sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian menjadi sanksi denda dan administratif,” katanya.

Sebelumnya, Pasal 46 Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengatur ancaman hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar ketertiban umum.

Namun dalam praktiknya, hukuman penjara belum pernah diterapkan kepada pelanggar perda di Kabupaten Bekasi.

Pelanggaran yang Diatur dalam Perda

Perda ketertiban umum di Bekasi mencakup berbagai larangan, antara lain:

  • Merusak fasilitas umum
  • Membuang sampah sembarangan
  • Mendirikan bangunan di bantaran sungai
  • Meminta atau memberi sumbangan kepada gelandangan
  • Mengganggu ketenteraman masyarakat

Selama ini, penegakan aturan lebih banyak dilakukan melalui operasi penertiban dan pemberian denda.

Contohnya, penertiban bangunan liar di bantaran sungai serta sanksi kepada pihak yang membuang sampah ke aliran sungai.

Akan Jadi Perda Baru

Menariknya, revisi kali ini disebut tidak sekadar perubahan pasal, tetapi berpotensi melahirkan perda baru dengan cakupan lebih luas. Regulasi mendatang akan memuat aspek ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

Selain itu, aturan baru juga akan memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda,” kata Surya.

Baca Juga:

Kecelakaan Beruntun di Cikarang Barat Tewaskan Ayah dan Anak

20 Tahun Bisnis Senpi Ilegal, Perjalanan Ki Bedil Berakhir di Tangan Bareskrim Polri

Pemkab Bekasi berharap revisi aturan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, mudah diterapkan, dan efektif menjaga ketertiban masyarakat.

Dengan pendekatan sanksi administratif dan denda, pemerintah daerah menilai penegakan perda bisa berjalan lebih optimal tanpa harus mengandalkan ancaman pidana kurungan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City