JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pekerja swasta serta bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online menjelang Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang disiapkan pemerintah menjelang periode libur Lebaran.
Menurut pemerintah, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode Ramadan hingga Idulfitri.
Selain menetapkan kebijakan THR, pemerintah juga melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikator transportasi digital untuk memastikan penyaluran BHR kepada mitra pengemudi sebelum Lebaran.
Bonus Hari Raya Ojol Capai Rp220 Miliar
Program BHR pada 2026 direncanakan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp100 miliar hingga Rp110 miliar.
Salah satu perusahaan yang meningkatkan alokasi BHR adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Perusahaan ini menaikkan anggaran bonus dari Rp50 miliar pada tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp110 miliar pada 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 400.000 mitra pengemudi di platform Gojek.
Mitra pengemudi roda dua menerima bonus minimal Rp150.000, meningkat dibandingkan Rp50.000 pada tahun sebelumnya. Pengemudi roda empat menerima bonus minimal Rp200.000.
Secara keseluruhan, pengemudi roda dua menerima BHR antara Rp150.000 hingga Rp900.000, sedangkan pengemudi roda empat memperoleh Rp200.000 hingga Rp1,6 juta. Penyaluran dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada periode 4–6 Maret 2026.
Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan antara H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri.
Aturan THR untuk Aparatur Negara
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49 triliun.
THR diberikan kepada pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pejabat negara, anggota TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Anggaran tersebut terbagi untuk beberapa kelompok penerima. ASN pusat, TNI, dan Polri menerima alokasi sekitar Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta personel. ASN daerah memperoleh sekitar Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta pegawai. Sementara itu, pensiunan mendapatkan sekitar Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta penerima.
Pencairan THR aparatur negara mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Baca Juga:
Menaker Pastikan THR 2026 Kena Pajak, Bisa Tembus 34 Persen!
Pemerintah Wajibkan THR Swasta Cair H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!
Ketentuan THR bagi Pekerja Swasta
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai panduan pelaksanaan THR bagi pekerja swasta.
Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu berhak menerima THR apabila memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Secara keseluruhan, dana THR dari sektor swasta pada 2026 diperkirakan mencapai Rp124 triliun yang akan diterima sekitar 26,5 juta pekerja yang terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan pembayaran THR dan penyaluran BHR tersebut diharapkan dapat meningkatkan peredaran uang dan konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.











