Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT. CPU Jadi Tersangka

BPJS Ketenagakerjaan
(Ilustrasi Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Direktur PT. CPU inisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara pada perkara tindak pidana jaminan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo. Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau Pasal 372 KUHPidana.

Tersangka terbukti bersalah, karena telah memungut iuran peserta namun tidak menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2019 sampai dengan Agustus 2020.

Perkara tersebut telah dilaporkan oleh perwakilan Serikat Pekerja kepada pihak Kepolisian pada tanggal 29 November 2022.

Sebelumnya,  BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya penagihan piutang iuran PT. CPU sebesar Rp 230.286.705,- baik melalui proses pengawasan, pemeriksaan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada tahun 2021 dan 2022.

Pemeriksaan lapangan (on the spot) juga telah dilakukan, namun tersangka hanya melakukan pembayaran untuk periode Mei 2019, selanjutnya tidak ada lagi pembayaran iuran sesuai mekanisme yang telah diajukan.

“Perbuatan Direktur atau Pengusaha seperti ini sangatlah merugikan anggota kami, bukan saja terhadap manfaat program yang yang tidak diperoleh pekerja namun juga banyak kerugian pekerja lainnya” ujar Sandi Suhendar, Pengurus DPC SPN Kabupaten Bandung Barat sekaligus Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. CPU.

BACA JUGA: Himpunan Warteg Bandung Raya Kini Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Apabila manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diterima, maka keuangan pekerja bisa jadi taruhan saat musibah atau risiko akibat pekerjaan itu terjadi,” imbuhnya.

ia menhatakan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum bagi para pemberi kerja yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kasus ini diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi pengusaha lainnya agar selalu menyetorkan iuran pekerjanya.

Kemudian, pihak Kepolisian menyatakan bahwa tunggakan iuran akan berdampak terhadap hilangnya manfaat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut.

Jika hal itu terjadi, perusahaan wajib memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tentunya hal ini dapat memberatkan perusahaan.

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial