Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Hingga Akhir 2024

IUP Tambang Ormas
Aktivitas pertambangan (dok. pixabay/Silberkugel66)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Biro Komunikasi . Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga 31 Desember 2024.

Agus menjelaskan, kebijakan ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

Agus menjelaskan, tambahan waktu ekspor tersebut ditunjukan kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commisioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas permurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan,hingga 31 Desember 2024 mendatang,” kata Agus dikutip, Selasa(4/5/2024).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” kata dia

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputai konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Sementara itu, perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

BACA JUGA: Muhammadiyah Belum Terima Jatah Pengelolaan Tambang, Tak Penuhi Syarat?

Menurut dia, paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Pengaturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Informasi, di antara perusahaan yang mendapat relaksasi ini adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMT),Keduanya sama-sama mengekspor komoditas konsentrat tembaga.

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026