Muhammadiyah Belum Terima Jatah Pengelolaan Tambang, Tak Penuhi Syarat?

Muhammadiyah Pengelolaan tambang
Ilustrasi. (dok. Muhammadiyah)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, buka suara soal kemungkinan mendaptkan jatah pengelolaan tambang oleh Pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya belum menerima penawaran terkait IUP dari Pemerintah.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Mu’ti menegaskan, bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia menilai, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata dia.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada  Kamis, 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun