Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

pemerintah larang warga jual rokok eceran
(Foto: Astrafrede).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7/2024). Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal.

Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu ada juga larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial

“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.

Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial kecuali jika ada verifikasi umur.

Lalu, terdapat aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional. Selain itu mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 659.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini untuk menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).

BACA JUGA: Penjual Rokok Dilarang Berjualan di Dekat Sekolah, Buntut Pelajar Nakal?

Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.