Pemerintah Bakal Batasi Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini Skemanya

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak. Subsisdi gas LPG 3 kg
Ilustrasi-Tabung Gas 3 Kg (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bakal memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembatasan penerima LPG bersubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas membatasi pembelian LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, LPG bersubsidi masih dapat diakses oleh kelompok ekonomi mampu.

“Imbauan sebenarnya sudah ada, tetapi karena tidak ada pembatasan yang jelas, LPG 3 kilogram masih bisa dibeli oleh masyarakat yang tergolong mampu,” ujar Laode dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Melalui Perpres baru tersebut, pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan berdasarkan desil ekonomi, yakni pengelompokan masyarakat dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. Dalam skema ini, kelompok masyarakat pada desil ekonomi atas, seperti desil 8 hingga 10, berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg.

“Ini masih contoh. Kami sedang mengkaji pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan data yang tersedia,” kata Laode.

Selain mengatur kriteria penerima, regulasi baru ini juga akan memperluas pengawasan distribusi LPG 3 kg hingga ke tingkat pengecer atau subpangkalan.

Selama ini, pengaturan distribusi hanya berlaku sampai pangkalan, sehingga pengawasan di ujung rantai dinilai belum optimal.

“Distribusi harus diatur sampai ke level paling akhir, termasuk margin di setiap mata rantai,” ujarnya.

Baca Juga:

Kemenkeu Kumpulkan Rp13,44 Triliun dari Pengemplang Pajak, Target Akhir Tahun Rp20 Triliun

Menaker Dorong WFA Nataru, Apindo: Tak Semua Pekerjaan Bisa

Laode menyebutkan, draf Perpres saat ini telah rampung dan sedang memasuki tahap harmonisasi antar-kementerian. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat, disertai masa transisi sekitar enam bulan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat beradaptasi.

Sebagai langkah awal, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project di wilayah tertentu sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Salah satu daerah yang dipertimbangkan adalah Jakarta Pusat.

“Kami ingin melihat dampaknya terlebih dahulu. Ini memang Perpres baru, dan isinya cukup banyak berubah dibandingkan aturan sebelumnya,” tutup Laode.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

3

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...

4

DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung kembali gencarkan...

5

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...