BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pembunuhan terhadap ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, akhirnya terkuak. Remaja yang tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk diduga dibunuh oleh temannya sendiri berinisial YA (16), pelajar SMK asal Kabupaten Garut, bersama kerabatnya AP (17).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (9/2/2026) di area lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, jasad korban baru ditemukan empat hari kemudian.
Rencana Sudah Disusun
Menurut polisi, aksi keji tersebut bukan spontan. YA disebut sudah berniat menemui korban sejak Sabtu (7/2/2026), tetapi rencana itu tertunda karena AP masih bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan.
“YA sebenarnya ingin menemui korban sejak Sabtu, namun AP masih bekerja. Mereka baru bisa ke Bandung hari Senin,” kata Niko, Minggu (15/2/2026).
Setibanya di Bandung, YA menemui korban di sekitar sekolah. Mereka lalu bergerak menuju area terbengkalai eks Kampung Gajah sekitar pukul 15.30 WIB, sementara AP menunggu di luar lokasi.
Cekcok Berujung Penusukan
Polisi mengungkap, YA telah membawa pisau dari Garut yang semula disimpan di motor sebelum dimasukkan ke dalam jaket.
Percakapan antara pelaku dan korban berubah panas. Dalam situasi memanas itu, YA menghantam kepala korban menggunakan botol yang ditemukan di lokasi hingga korban terluka dan terjatuh.
Meski korban masih sadar, pelaku melanjutkan aksinya dengan menghujamkan pisau sebanyak delapan kali ke bagian perut.
“Setelah korban terjatuh namun masih dalam keadaan sadar, tersangka menghujamkan pisau delapan kali lalu meninggalkan korban yang masih hidup,” ujar Niko.
Usai kejadian, YA membawa ponsel dan jaket korban yang diketahui merupakan pemberiannya lalu kembali ke Garut bersama AP.
Jasad Ditemukan Empat Hari Kemudian
Keberadaan korban baru terungkap pada Jumat (13/2/2026) malam. Warga yang tengah membuat konten di area eks Kampung Gajah mencium bau menyengat sebelum menemukan jasad korban.
Temuan itu dilaporkan ke petugas keamanan dan diteruskan ke Polres Cimahi. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk keperluan autopsi.
Sebelumnya, korban telah dilaporkan hilang sejak Selasa (10/2). Kepala SMPN 26 Bandung Titin Supriatin menyebut korban masih mengikuti kegiatan belajar pada Senin (9/2) hingga jam sekolah berakhir.
“Hari Selasa malam, bibinya mengabarkan izin tidak bisa masuk karena belum pulang,” ujarnya.
Baca Juga:
Siswa SMPN 26 Bandung Meninggal di Kampung Gajah, Sempat Kirim Pesan Diculik
Kronologi Siswi SD di Demak Akhiri Hidup, CCTV Ungkap Detik-detik Terakhir
Motif Dendam
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. YA mengaku sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan mereka.
“Korban menyatakan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” kata Niko.
Hubungan keduanya sebelumnya cukup dekat, bahkan disebut seperti kakak dan adik. Mereka pernah bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, YA dan AP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
(Dist)