BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) resmi mengubah pelat nomor khusus berakhiran RF yang biasa dipakai para pejabat kini menggunakan pelat nomor ZZ.
Sebagai Informasi, pelat nomor RF telah ditarik dari peredaran sejak Desember 2023.
Sementara, pelat RFP kini menjadi ZZP untuk kepolisian.Plat nomor RFD kini menjadi ZZT untuk TNI, dan RFS kini menjadi ZZH untuk para pejabat pemerintah.
Penggunaan kendaraan berpelat ZZ juga dibatasi hanya untuk pejabat eselon 1 dan 2 atau menteri dan dirjen saja. Untuk kalangan polisi dan TNI, hanya mereka yang berpangkat jenderal yang boleh menggunakannya.
Selain itu keluarga pejabat juga dilarang menggunakan pelat bernomor ZZ. Aturan ini dibuat agar kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan dinas semata.
BACA JUGA: Tips Mengetahui Kendaraan Masih Kredit, Awas Mata Elang!
Perlu diketahui, kendaraan dengan nomor polisi khusus bukan berarti kebal dari jeratan hukum saat melanggar lalu lintas, meskipun mereka anggota Polri atau TNI.
Karena pengajuan pelat nomor khusus itu tidak sembarangan, melainkan harus melibatkan POM dan Propam Polri. Jadi setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik akan dikirim ke POM maupun Propam
Sebelumnya, Sejumlah mobil dinas berpelat nomor khusus RF kerap kali disalahgunakan masyarakat umum. Padahal pelat tersebut khusus untuk pejabat. Banyak kasus mobil berpelat khusus melanggar lalu lintas hingga bersikap arogan di jalan.
Akibatnya polisi pun menyetop penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan ZZ. Semoga saja pelat nomor baru ini bisa membuat pengendara mobil-mobil dinas itu taat aturan.
(Dist)