Polri Stop Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia!

pelat RF
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait layanan SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Korlantas Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan mulai Oktober 2022.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Yusri mengatakan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena banyaknya masyarakat yang melakukan protes.

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

BACA JUGA: Parah, Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi online

Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.

Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Yusri.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City