Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat Sistem MinerbaOne Mulai Oktober

MinerbaOne
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku usaha tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di sistem MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba terkait aplikasi ini.

Sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), serta dokumen amdal. Hal ini diharapkan dapat membuat proses pengajuan RKAB berjalan lancar.

Tri menjelaskan, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap wajib mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.

Baca Juga:

27 Ribu Peserta Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan

Freeport Umumkan Force Majeure Imbas Longsor Tambang Papua, Guncang Pasokan Tembaga Dunia!

Adapun MinerbaOne merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai sistem yang ada sebelumnya seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).

Menurutnya, sistem baru terintegrasi ini dapat menjadi salah satu langkah dari transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.

“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” ujarnya.

Tri menyampaikan integrasi sistem ini menjadi keniscayaan, mengingat jumlah RKAB yang harus diproses setiap tahunnya mencapai sekitar 2.000 dokumen.

“Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di direktorat jenderal minerba lebih cepat lebih prudent, lebih akurat,” ujar Tri. 

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City