Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat Sistem MinerbaOne Mulai Oktober

MinerbaOne
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku usaha tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di sistem MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba terkait aplikasi ini.

Sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), serta dokumen amdal. Hal ini diharapkan dapat membuat proses pengajuan RKAB berjalan lancar.

Tri menjelaskan, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap wajib mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.

Baca Juga:

27 Ribu Peserta Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan

Freeport Umumkan Force Majeure Imbas Longsor Tambang Papua, Guncang Pasokan Tembaga Dunia!

Adapun MinerbaOne merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai sistem yang ada sebelumnya seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).

Menurutnya, sistem baru terintegrasi ini dapat menjadi salah satu langkah dari transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.

“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” ujarnya.

Tri menyampaikan integrasi sistem ini menjadi keniscayaan, mengingat jumlah RKAB yang harus diproses setiap tahunnya mencapai sekitar 2.000 dokumen.

“Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di direktorat jenderal minerba lebih cepat lebih prudent, lebih akurat,” ujar Tri. 

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026