Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator Ditangkap Polisi

[info_penulis_custom]
Penyelundupan detonator
(dok. Tribratanews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku kasus penyelundupan ratusan batang detonator ditangkap Satuan Polair Polres Manggarai Barat.

Pelaku berinisial L (39) menyelundupkan detenator menggunakan kapal niaga dan diduga kuat akan menggunakan bahan peledak tersebut untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo NTT.

“Terduga pelaku merupakan penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ungkap Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto,
S.Tr.K.,S.I.K, Selasa (25/3/2025).

AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan, penangkapan L (39) berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Petugas gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri berhasil meringkus pelaku, setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat. Menurut pengakuan pelaku, detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” jelas AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.

Pelaku beserta barang bukti berupa detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011. Polisi menduga pelaku akan menjual detonator tersebut kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.

BACA JUGA:

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi, Diangkut Gunakan Truk Bubur Bayi

Penyelundupan 56 Kg Sabu di Sumut Digagalkan, Polisi Tangkap 1 Pelaku

“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
VPC Sudah Siapkan Tifo Untuk Pertandingan Persib Kontra Persis, Gandeng Sultan Desain Yang Merancang Koreo Godzila vs Gundala
VPC Sudah Siapkan Tifo Untuk Pertandingan Persib Kontra Persis, Gandeng Sultan Desain Yang Merancang Koreo Godzila vs Gundala
Marc Klok Akui Tak Perlu Latihan Angkat Piala Liga 1 
Marc Klok Akui Tak Perlu Latihan Angkat Piala Liga 1 
Inter Milan
Sukses Tekuk Como 2-0, Inter Milan Gagal Juara Serie A 2024/25
Kemenangan Jadi Tujuan Utama Persib Saat Menjamu Persis 
Kemenangan Jadi Tujuan Utama Persib Saat Menjamu Persis 
Cara Daftar Barak Militer
Pendaftaran Program Barak Militer Dedi Mulyadi di Depok Resmi Dibuka
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"

4

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Masa Depan Kevin Mendoza Dengan Persib Bandung Telah Usai
Masa Depan Kevin Mendoza Dengan Persib Bandung Telah Usai
1301382_720
Duel Ketat Antar Pabrikan Panaskan FP2 MotoGP Inggris, Yamaha Makin Moncer
Napoli
Napoli Juarai Serie A Musim 2024-2025
Pergerakan Tanah di Jalur Tol Cisumdawu Akibatkan Badan jalan Amblas dan Tiang PEnyangga Bergeser
Pergerakan Tanah di Jalur Tol Cisumdawu Akibatkan Badan Jalan Amblas dan Tiang Penyangga Bergeser

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.