BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku kasus penyelundupan ratusan batang detonator ditangkap Satuan Polair Polres Manggarai Barat.
Pelaku berinisial L (39) menyelundupkan detenator menggunakan kapal niaga dan diduga kuat akan menggunakan bahan peledak tersebut untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo NTT.
“Terduga pelaku merupakan penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ungkap Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto,
S.Tr.K.,S.I.K, Selasa (25/3/2025).
AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan, penangkapan L (39) berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Petugas gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri berhasil meringkus pelaku, setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat. Menurut pengakuan pelaku, detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.
“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” jelas AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Pelaku beserta barang bukti berupa detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011. Polisi menduga pelaku akan menjual detonator tersebut kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.
BACA JUGA:
Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi, Diangkut Gunakan Truk Bubur Bayi
Penyelundupan 56 Kg Sabu di Sumut Digagalkan, Polisi Tangkap 1 Pelaku
“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
(Virdiya/Aak)