Pelaku Mutilasi Mojokerto Ternyata Mantan Jagal Hewan, Ditemukan 76 Potongan Tubuh di TKP

Mutilasi Mojokerto ok (Dok Polres Mojokerto)
Mutilasi Mojokerto ok (Dok Polres Mojokerto)
-

Tidak ada video disisipkan.

MOJOKERTO, TEROPONGMEDIA.ID — Motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan AM (24), sang mantan jagal hewan, terhadap kekasihnya sendiri, TAS (25), terungkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto menjelaskan, aksi keji pada 31 Agustus 2025 itu dipicu kekesalan pelaku akibat sering dikunci di luar kamar kos dan dimarahi korban yang kerap menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Irham menyatakan bahwa tragedi terjadi saat AM pulang pada malam hari dan mendapati kamar terkunci dari dalam. Pelaku harus menunggu sekitar satu jam sebelum akhirnya bisa masuk.

Menurut pengakuan pelaku, korban kerap melakukan hal tersebut dan meluapkan kemarahan karena masalah ekonomi yang tidak tercukupi. Hal itu memicu percekcokan hebat di antara mereka.

Usai bertengkar, korban naik ke lantai dua untuk tidur. Namun, AM yang masih diliputi emosi mengambil pisau dapur dan menusuk leher TAS hingga tewas.

Pelaku, yang merupakan mantan jagal hewan, kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi kos. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas.

Kemudian potongan-potongan tubuh itu dibuangnya secara berpencar di sepanjang jalan di daerah Pacet, Mojokerto, setiap 50-100 meter untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga berinisial S di kawasan Pacet yang menemukan potongan kaki sebelah kiri.

“Tepatnya di Pacet Urata di tepi jalan raya, ditemukan potongan telapak kaki sebelah kiri, kemudian dilaporkan ke Polsek Pacet, kemudian kami melakulan investigasi segera menuju TKP,” ujar Kapolres Irham, mengutip video unggahan Instagram Polres Mojokerto.

Di TKP, lanjut dia, tim menemukan kembali beberapa potongan tubuh korban yang berceceran. Pencarian dilakukan dengan melibatkan para relawan untuk mencari potongan tubuh lainnya.

Pihaknya pun memohon bantuan ke Polda Jatim untuk menurunkan anjing pelacak, lalu ditemukan lebih banyak lagi potongan tubuh korban.

“Hasilnya kami menemukan 76 potongan tubuh di TKP,” katanya.

AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial