JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kasus ini bermula pada akhir 2023, ketika perusahaan milik MJ mendapat kepercayaan untuk mengerjakan enam proyek di lingkungan Pemkab Karawang. Nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp830 juta.
Kuasa hukum pelapor dari tim Hukum Komando Satria Negara, Ardiyono mengatakan, seluruh pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi serta hasil inspeksi konsultan pemerintah daerah. Namun saat proses pembayaran, MJ justru menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada pengalihan pembayaran ke perusahaan lain.
“Enam pekerjaan tersebut telah diselesaikan sesuai kontrak. Tapi pembayaran malah dialihkan seluruhnya ke pihak lain lewat dokumen yang diduga dipalsukan,” kata Ardiyono melansir BeritaSatu, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Kirab Budaya Digelar Hari Ini di Bandung, Ini Daftar Jalan yang Ditutup!
Hujan Abu Cemari Citeureup, DLH Jabar Desak Sanksi Indocement!
Ia menyebut, bahwa kliennya sudah menempuh berbagai jalur administratif untuk menagih haknya. Mulai dari pertemuan dengan bendahara dan kasubag, melapor ke Inspektorat Bagian Hukum Pemkab Karawang, hingga tiga kali Inspektorat mengeluarkan perintah pembayaran. Bahkan, surat resmi sudah pernah dikirimkan ke bupati Karawang, namun pembayaran tak kunjung terealisasi.
MJ dalam laporannya juga menyertakan sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku menderita kerugian besar, baik secara finansial maupun psikologis.
“Selama hampir dua tahun, saya hidup dalam tekanan. Kerugian materi dan mental saya sangat besar. Namun saya percaya Polda Jabar akan memproses kasus ini dengan tuntas,” ujar MJ.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Pemkab Karawang maupun pejabat yang disebut dalam laporan.
(Dist)