BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pegawai outsourcing KAI Bandung terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pegawai tersebut ditangkap dan diamankan oleh Polres Cianjur pada 11 Juni 2024.
Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyayangkan adanya peristiwa tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Ayep, Kamis 13 Juni 2024.
Ayep meminta pihak vendor untuk memecat oknum tersebut untuk memperlancar proses hukum. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing, maka pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja.
“Untuk melancarkan proses penyidikan, KAI meminta kepada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut untuk diganti dengan personel lain,” ungkapnya.
Ayep menegaskan, KAI berkomitmen berperan aktif dan mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Jasad dalam Toren, Diduga Bandar Narkoba Panik
Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara KAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2016.
“KAI secara berkala terus menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam tindak kriminal, demi menjaga pelayanan jasa transportasi massal kereta api yang nyaman, aman, dan tepat waktu,” pungkasnya.
(Chesar/Usk)