BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali merespon dugaan kasus penganiayaan yang menimpa pecalang di area Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Insiden dugaan pemukulan terhadap pecalang yang dilakukan oleh tiga pria ini terjadi pada Senin (14/5/2025). Ketiga pelaku diketahui merupakan pamedek (umat) yang hadir dalam upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Namun, pada Jumat (16/5/2025), pecalang Desa Adat Besakih yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem. Pihak keluarga dari tiga tersangka melaporkan balik pecalang berinisial INW atas dugaan melakukan penganiayaan ringan.
Menanggapi hal tersebut, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penetapan status tersangka kepada pecalang Desa Adat Besakih. Ia menilai keputusan tersebut tidaklah tepat.
“Walaupun pecalang itu ratu (saya) dengar dikenai pasal penganiayaan ringan (tipiring), artinya tidak mungkin menjadi tahanan, tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan. Jadi dua-duanya dilayani. Itu yang ratu keberatan,” kata Sukahet setelah Gelar Agung Pecalang di Lapangan Niti Mandala Renon, pada Sabtu (17/5/2025).
Sukahet merasa kecewa kepada Kepolisian Resor (Polres) Karangasem yang melayani tuntutan keluarga ketiga terduga pelaku.
“Bukan masalah soal tipiring atau tidak. Soal status tersangka itu yang mencederai harga diri kehormatan pecalang yang sedang melaksanakan tugas pengabdian,” ujar Sukahet.
Ia khawatir, penetapan tersangka itu meruntuhkan semangat pecalang di Bali. Sukahet menerangkan, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang telah diteken menjadi tidak efektif karena pecalang akan merasa tidak diperhatikan dan dihormati.
Baca Juga:
Pelaku Terduga Penganiayaan Balita di Daycare Depok Ditangkap!
Tolak GRIB di Bali, Koster: Ormas Berkedok Preman Rusak Citra Wisata
Lelaki asal Kabupaten Klungkung ini menyatakan, apabila kasus tersebut tidak kunjung selesai, pihak MDA Provinsi Bali akan bersurat ke Kapolda Bali, Daniel Adityajaya.
“Kalau kasusnya tidak selesai, ratu akan bersurat ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa penetapan status tersangka tersebut dianggap telah merusak kehormatan dan martabat pecalang.
“Dia (pecalang) memang tidak akan ditahan. Tapi masalahnya status tersangka itu sudah mencederai kehormatan. Itu sebenarnya,“ tegas Sukahet.
(Virdiya/Aak)