Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Nadiem mengajukan praperadilan
(Instagram/nadiem_makarim_)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Melalui kuasa hukumnya, Nadiem berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menekankan pokok gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Nadiem. Ia berpendapat, Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga:

Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim

6 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Terjerat Dugaan Korupsi Chromebook

“Perkembangan saat ini, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Kejagung menyebut, penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City