BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah adanya aliran dana dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ke organisasi tersebut.
Bantahan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menelusuri kemungkinan masuknya dana ke ormas keagamaan terbesar di Indonesia.
Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung kepada bendahara. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aliran dana terkait kasus tersebut.
“Saya sudah melakukan kroscek ke bendahara beberapa hari ini, kita clear tidak ada itu (aliran dana korupsi kuota haji). Tapi kalau yang dimaksud itu oknum, ya saya minta sebut saja oknumnya,” ujar Fahrur Rozi dikutip pada Minggu (14/9/2025).
Ia mengingatkan publik agar tidak menggeneralisasi isu dugaan korupsi terhadap lembaga secara keseluruhan.
“Namanya oknum itu di semua tempat mungkin bisa terjadi, dan itu tidak bisa disebut mewakili sebuah lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, A’wan PBNU Abdul Muhaimin mendesak KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurutnya, penetapan tersangka penting agar tidak menimbulkan keresahan di internal NU maupun di kalangan masyarakat.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Abdul.
Ia menilai keterlambatan pengumuman tersangka berpotensi merusak reputasi PBNU secara kelembagaan.
“Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa para kiai NU tetap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga:
Siap-siap! Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Bakal Segera Dipanggil KPK
KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Khusus Tidak Hanya Terjadi Pada Tahun 2024
“Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU, itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuh pada penegakan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sedang melakukan pelacakan aliran dana atau follow the money kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama.
Penelusuran itu, kata dia, turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait penyelenggaraan ibadah, tentu melibatkan organisasi keagamaan. Tapi itu bukan berarti KPK mendiskreditkan salah satu ormas,” ujar Asep.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami wajib melakukan asset recovery agar uang negara yang diambil secara paksa bisa dikembalikan,” katanya.
(Anisa Kholifatul Jannah)