Mozaik Ramadhan

Patuhi UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP

Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK 2024) di Jawa Barat. (web)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Masih minimnya pekerja mendapatkan upah yang layak harus menjadi perhatian pemerintah Prabowo -Gibran.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar Mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur.

“Jadi para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur,” kata Timboel kepada Teropongmedia.id, Kamis (21/11/2024).

Timboel menjelaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana.

“Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Menurut Timboel, mengacu pada pasal 36 PP 36 tahun 2021, untuk usaha mikro dan kecil diamanatkan upah minimumnya tidak berdasarkan pada upah minimum yang ditetapkan gubernur. Itu ketentuan secara yuridis.

Fakta sosiologis selama ini masih banyak pengusaha menengah dan besar yang membayar upah di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur, namun pihak pengawas ketenagakerjaan tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan pekerja sehingga sanksi denda dan atau pidana yg diamanatkan UU 13 tahun 2003 dan UU 6 tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.

“Permasalahan upah minimum selama ini dikontribusi oleh lemahnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat, sehingga pengusaha merasa aman kalau membayar upah di bawah upah minimum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menteri Hukum Tegaskan Penetapan UMP 2025 Tidak Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan

Selama ini kelemahan paling besar di hubungan industrial adalah lemahnya pengawas ketenahakerjaan.

“Saya berharap Menaker baru saat ini membentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang memgawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di propinsi dan pusat,” bebernya.

Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 unsur Tripartit yaitu SP SB, Apindo, dan Pemerintah, bertanggungjawab ke Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

3

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

4

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Rehan-Gloria-di-German-Open-2025-3
Rehan/Gloria Runner-up German Open 2025, Kalah dari Pasangan Belanda-Denmark
LG9_7834
Joan Mir Optimis Honda Bisa Jadi Tim Terbaik di MotoGP 2025
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.