Patuhi UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker, Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP

Penulis: agus

Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK 2024) di Jawa Barat. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Masih minimnya pekerja mendapatkan upah yang layak harus menjadi perhatian pemerintah Prabowo -Gibran.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar Mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur.

“Jadi para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur,” kata Timboel kepada Teropongmedia.id, Kamis (21/11/2024).

Timboel menjelaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana.

“Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Menurut Timboel, mengacu pada pasal 36 PP 36 tahun 2021, untuk usaha mikro dan kecil diamanatkan upah minimumnya tidak berdasarkan pada upah minimum yang ditetapkan gubernur. Itu ketentuan secara yuridis.

Fakta sosiologis selama ini masih banyak pengusaha menengah dan besar yang membayar upah di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur, namun pihak pengawas ketenagakerjaan tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan pekerja sehingga sanksi denda dan atau pidana yg diamanatkan UU 13 tahun 2003 dan UU 6 tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.

“Permasalahan upah minimum selama ini dikontribusi oleh lemahnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat, sehingga pengusaha merasa aman kalau membayar upah di bawah upah minimum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menteri Hukum Tegaskan Penetapan UMP 2025 Tidak Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan

Selama ini kelemahan paling besar di hubungan industrial adalah lemahnya pengawas ketenahakerjaan.

“Saya berharap Menaker baru saat ini membentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang memgawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di propinsi dan pusat,” bebernya.

Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 unsur Tripartit yaitu SP SB, Apindo, dan Pemerintah, bertanggungjawab ke Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perda kantung plastik
Siap-Siap, Kota Cimahi Bakal Keluarkan Perda Kantung Plastik pada Tahun 2026
Dedi Kusnandar: Dapat PR Dari Miro Petric
Tetap Berlatih di Waktu Libur, Dedi Kusnandar: Dapat PR Dari Miro Petric
Sapi Kurban Gereja Katedral
Bentuk Solidaritas! Gereja Katedral Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal
Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Sapi kurban prabowo
Sapi Kurban Presiden Prabowo Bikin Heboh Warga Indramayu
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.