Sekjen OPSI Berharap Ada Perlindungan bagi Pekerja oleh Pemerintahan ke Depan

Sekjen OPSI Berharap Ada Perlindungan Pekerja
Ilustrasi- Ribuan Karyawan Pabrik Rokok di Kabupaten Mojokerto (kominfo.jatimprov)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, buruh menjadi subyek pembangunan yang sangat mendukung perekonomian bangsa Indonesia.

“Paling tidak ada tiga peran penting buruh dalam perekonomian Indonesia yaitu, pertama, buruh sebagai pelaku produksi barang dan jasa,” kata Timboel kepada Teropongmedia.id, Jumat (3/5/2024).

Timboel menjelaskan, dengan skill dan pengetahuan yang dimiliki buruh dan berkolaborasi dengan manajemen maka proses produksi barang dan jasa secara umum dapat berjalan.

Proses produksi tersebut terdiri dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan produksi, penjualan, evaluasi dan inovasi.

“Dengan proses produksi barang dan jasa ini maka tercipta nilai tambah bagi Perusahaan (berupa keuntungan), buruh (berupa upah), pemerintah (berupa pajak dan pendapatan non pajak), dan masyarakat (yaitu terpenuhinya kebutuhan Masyarakat). Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia,” ucap Timboel.

Dia menyebutkan, kedua, buruh dan keluarganya sebagai konsumen yang mengkonsumi barang dan jasa sehingga terjadi pergerakan barang dan jasa di pasar yang akan memberika nilai tambah bagi Perusahaan (berupa keuntungan), buruh (berupa upah), dan pemerintah (berupa pajak dan pendapatan non pajak). Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia.

BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus Perlindungan Buruh, Kapolri Angkat Pimpinan Buruh jadi Staf Ahli Saat May Day

“Ketiga, buruh sebagai penabung yang menyimpan danannya di perbankan dan jaminan sosial sehingga dana-dana tersebut sangat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang nota bene adalah dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaaan yang sudah mencapai Rp. 724 Triliun diinvestasikan di beberapa instrument yang sangat mendukung perekonomian Indonesia.

Amanat UUD 1945 tentang pekerjaan yang layak pun harus mampu diimplementasikan pemerintah dengan melindungi pekerja agar tetap bisa bekerja, tanpa ada ancaman PHK. Namun dengan hadirnya UU Cipta Kerja junto PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur alasan PHK menjadi 26 jenis alasan PHK (sebelumnya di UU No. 13 tahun 2003 hanya ada 15 jenis alasan PHK), maka pekerja rentan di PHK walaupun sudah bekerja dengan baik. Pekerjaan yang layak bagi pekerja informal adalah seperti perlindungan jam kerja, jaminan sosial, dsb.

“Saya berharap Pemerintahan ke depan mau merealisasikan janji Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja informal miskin, yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi di RPJMN 2020 – 2024 namun tidak juga kunjung direalisasikan hingga saat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal miskin ini adalah amanat UUD 1945 dan Pasal 14 dan Pasal 17 UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar