BGN Stop Sementara 1.512 SPPG MBG di Pulau Jawa, Tidak Penuhi Standar!

bgn sppg mbg
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Langkah tersebut merupakan Tindak lanjut evaluasi pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sebaran SPPG yang Dihentikan

Berdasarkan hasil evaluasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, yaitu:

ProvinsiJumlah SPPG
DKI Jakarta50 unit
Banten62 unit
Jawa Barat350 unit
Jawa Tengah54 unit
Jawa Timur788 unit
Daerah Istimewa Yogyakarta208 unit

Banyak SPPG Belum Memenuhi Standar Dasar

BGN menyebut penghentian operasional dilakukan karena sejumlah unit SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan.

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi tenaga pengelola layanan.

Sebanyak 175 SPPG diketahui belum menyediakan fasilitas tersebut bagi Kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan.

Rinciannya:

  • Banten: 36 unit
  • Yogyakarta: 86 unit
  • Jawa Barat: 24 unit
  • Jawa Tengah: 10 unit
  • Jawa Timur: 19 unit

Baca Juga:

Indonesia Darurat Gunung Sampah! 7 Orang Tewas di Longsor Bantargebang

Jangan Panic Buying! Begini Kondisi Ketersediaan BBM di Bandung

BGN memastikan penghentian operasional ini bersifat sementara. Pihaknya akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar segera memenuhi standar operasional.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.

Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan program MBG dapat berjalan dengan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang baik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025