Pasang Kaca Spion Motor Jangan Asal, ini Lho Sesuai Aturannya!

spion motor
Foto (Instagram/@gabut.cuak)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi pada sepeda motor, termasuk kaca spion, bukanlah hal yang baru bagi penggemar modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa setiap modifikasi harus mempertimbangkan aturan dan masih berada dalam batas wajar.

Kaca spion memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Selain memberikan informasi visual ke samping dan belakang kendaraan, cermin untuk melihat ke belakang ini juga menjadi elemen estetika yang dapat dimodifikasi.

Banyak pemilik sepeda motor tertarik untuk mengganti kaca spion mereka, baik untuk alasan estetika maupun fungsionalitas.

Kaca Spion Motor yang Sesuai Standar

BACA JUGA: Bocoran Hyundai Ioniq 7, Gunakan Spion Tak Biasa!

Namun, perlu diingat bahwa aturan tertentu mengatur modifikasi pada kaca spion, terutama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012) merupakan landasan hukum yang perlu dipahami.

pada Pasal 285 UU LLAJ mengindikasikan bahwa pemotor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk kondisi kaca spion, dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara dalam pasal 48 ayat (1) UU LLAJ dengan tegas menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi standar teknis dan keselamatan. Persyaratan teknis ini meliputi aspek-aspek seperti emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem rem, lampu, dan lain-lain.

Yang Tepat untuk Kendaraan

Lalu ,PP No. 55/2012 dalam Pasal 37 ayat (b) menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Jumlah minimal 2 buah,
  2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan ke samping dan belakang dengan jelas,
  3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa modifikasi spion diperbolehkan selama pengendara masih dapat melihat dengan jelas objek di sekitar samping dan belakang kendaraan, spion dipasang di kedua sisi (kanan dan kiri), dan mudah dijangkau oleh pandangan pengendara.

Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Oleh karena itu, selalu utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Dalam menghadirkan modifikasi pada kaca spion sepeda motor, pahami aturan yang berlaku dan pastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mengorbankan keselamatan. Dengan mematuhi standar teknis dan keselamatan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dennis Lim
Profil dan Biodata Yunda Faisyah Istri Pendakwah Dennis Lim
Sistem Keamanan Siber
Mengapa Sistem Keamanan Siber yang Komprehensif Penting untuk Bisnis Modern
Daftar Top Skor Euro 2024
Daftar Top Skor Euro 2024, Jamal Musiala Koleksi 3 Gol
Download Foto Slide TikTok
Cara Download dan Membuat Foto Slide di TikTok
Download Foto Slide TikTok
Cara Download Foto Slide TikTok ke Tanpa Aplikasi Tambahan
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0