Pasang Kaca Spion Motor Jangan Asal, ini Lho Sesuai Aturannya!

spion motor
Foto (Instagram/@gabut.cuak)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi pada sepeda motor, termasuk kaca spion, bukanlah hal yang baru bagi penggemar modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa setiap modifikasi harus mempertimbangkan aturan dan masih berada dalam batas wajar.

Kaca spion memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Selain memberikan informasi visual ke samping dan belakang kendaraan, cermin untuk melihat ke belakang ini juga menjadi elemen estetika yang dapat dimodifikasi.

Banyak pemilik sepeda motor tertarik untuk mengganti kaca spion mereka, baik untuk alasan estetika maupun fungsionalitas.

Kaca Spion Motor yang Sesuai Standar

BACA JUGA: Bocoran Hyundai Ioniq 7, Gunakan Spion Tak Biasa!

Namun, perlu diingat bahwa aturan tertentu mengatur modifikasi pada kaca spion, terutama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012) merupakan landasan hukum yang perlu dipahami.

pada Pasal 285 UU LLAJ mengindikasikan bahwa pemotor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk kondisi kaca spion, dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara dalam pasal 48 ayat (1) UU LLAJ dengan tegas menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi standar teknis dan keselamatan. Persyaratan teknis ini meliputi aspek-aspek seperti emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem rem, lampu, dan lain-lain.

Yang Tepat untuk Kendaraan

Lalu ,PP No. 55/2012 dalam Pasal 37 ayat (b) menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Jumlah minimal 2 buah,
  2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan ke samping dan belakang dengan jelas,
  3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa modifikasi spion diperbolehkan selama pengendara masih dapat melihat dengan jelas objek di sekitar samping dan belakang kendaraan, spion dipasang di kedua sisi (kanan dan kiri), dan mudah dijangkau oleh pandangan pengendara.

Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Oleh karena itu, selalu utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Dalam menghadirkan modifikasi pada kaca spion sepeda motor, pahami aturan yang berlaku dan pastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mengorbankan keselamatan. Dengan mematuhi standar teknis dan keselamatan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keripik Tike Indramayu - Instagram Ono Surono jpg
Dedi Mulyadi Perkenalkan Keripik Tike, Cemilan Unik Khas Indramayu
Tradisi Ngadu Karbit
"Ngadu Karbit": Tradisi Adu Meriam Raksasa yang Meriahkan Pasca Lebaran di Bogor
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS: Berat untuk Mobil Buatan China, Menguntungkan Inggris!
Lebaran Ketupat - Pemkab Trenggalek
Lebaran Ketupat, Tradisi Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Terjaga
arus balik jakarta
Data Kendaraan Arus Balik ke Jakarta, Lebih Tinggi dari Mudik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.