Kendaraan Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ini Alasannya!

ilustrasi (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang bekerja di lingkup pemerintahan, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai kehendak pribadi, misalnya dipergunakan untuk mudik lebaran.

Terkait hal ini, telah tercantum pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Adapun aturan tersebut, menerangkan tiga poin tentang kepentingan pengunaan kendaraan dinas, yakni,

BACA JUGA: ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hal ini juga ikut ditegaskan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang melarang pegawai di pemerintahan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru Budi Hartono.

Pada tahun lalu, larangan ini pun ikut diberlakukan. Menurut Heru Budi, surat Edaran tahun sebelumnya, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” pungkas Heru Budi.

BACA JUGA: Motor Tak Disarankan Buat Mudik, Ini Alasannya

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City