Ngabalin Bela Al Zaytun: Sejak Kapan Ngajarin Berzina?

foto (Twitter/AliNgabalinNew)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin bela Ponpes Al Zaytun yang dianggap menyebarkan ajaran penyimpangan.

Ngabalin menyatakan, tidak ada penyimpangan dalam pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji Gumilang itu.

Bahkan ia menyebut, Panji Gumilang merupakan sosok yang cerdas, keturunan kader Masyumi dan anggota  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Ngabalin mengatakan, tempat ajaran agama yang tengah diwarnai segala kontroversinnya itu, telah dibangun dari berpuluh-puluh tahun lalu. Bahkan, ia menyebut, keponakannya menimpa ilmu di Al Zaytun

“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang,” ucap Ngabalin.

Menurut dugaanya, ada pihak yang sengaja memainkan isu  sesat, supaya dapat mengambil alih pesantren Al Zaytun jatuh ke tangan pihak itu.

“Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Al Zaytun mengajarkan ajaran yang menyimpang. MUI mendesak pemerintah menindak ponpes itu.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, Al Zaytun mempunyai kaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Beredar Uang Ilegal di Ponpes Al Zaytun? Ridwan Kamil: Segera Bekukan!

(Saepul)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar