Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang

bubarkan bawaslu
Ilustrasi. (dok. Bawaslu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah melontarkan kritik tajam terhadap desain kelembagaan pemilu di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2), mantan anggota KPU RI itu mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Chusnul, keberadaan lembaga pengawas pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi tanpa menjamin efektivitas pengawasan. Ia bahkan menilai sejak awal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.

“Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Ketika kemudian Bawaslu dibuat permanen, rantainya semakin panjang,” ujar Chusnul di hadapan anggota Komisi II DPR.

Ia menilai pelembagaan Bawaslu tidak otomatis memperbaiki kualitas pemilu, tetapi justru menambah lapisan kewenangan yang tumpang tindih dengan penyelenggara lainnya.

Baca Juga:

Bawaslu RI Belajar Demokrasi dari Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam

Selain soal pengawasan, Chusnul juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang dinilainya terlalu terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, hampir seluruh sengketa pemilu, baik legislatif maupun presiden, berujung ke MK.

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca semuanya?” katanya mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.

Ia lalu menyinggung pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Kala itu, tim pemohon membawa bukti dalam jumlah besar hingga memenuhi dua kontainer.

“Fotokopi saja nilainya Rp2 miliar. Itu dibaca enggak? Dilihat pun enggak. Lalu bagaimana memutuskan perkara?” ucapnya.

Chusnul menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam desain penyelesaian sengketa pemilu. Ia mengingatkan bahwa pada masa awal pilkada, kewenangan sengketa dibagi, dengan perkara tingkat kabupaten/kota diselesaikan di provinsi, dan sengketa provinsi di Mahkamah Agung.

“Dulu ada pembagian kekuasaan dalam penyelesaian sengketa. Sekarang semua menumpuk di satu lembaga,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City