Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang

bubarkan bawaslu
Ilustrasi. (dok. Bawaslu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah melontarkan kritik tajam terhadap desain kelembagaan pemilu di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2), mantan anggota KPU RI itu mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Chusnul, keberadaan lembaga pengawas pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi tanpa menjamin efektivitas pengawasan. Ia bahkan menilai sejak awal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.

“Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Ketika kemudian Bawaslu dibuat permanen, rantainya semakin panjang,” ujar Chusnul di hadapan anggota Komisi II DPR.

Ia menilai pelembagaan Bawaslu tidak otomatis memperbaiki kualitas pemilu, tetapi justru menambah lapisan kewenangan yang tumpang tindih dengan penyelenggara lainnya.

Baca Juga:

Bawaslu RI Belajar Demokrasi dari Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam

Selain soal pengawasan, Chusnul juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang dinilainya terlalu terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, hampir seluruh sengketa pemilu, baik legislatif maupun presiden, berujung ke MK.

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca semuanya?” katanya mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.

Ia lalu menyinggung pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Kala itu, tim pemohon membawa bukti dalam jumlah besar hingga memenuhi dua kontainer.

“Fotokopi saja nilainya Rp2 miliar. Itu dibaca enggak? Dilihat pun enggak. Lalu bagaimana memutuskan perkara?” ucapnya.

Chusnul menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam desain penyelesaian sengketa pemilu. Ia mengingatkan bahwa pada masa awal pilkada, kewenangan sengketa dibagi, dengan perkara tingkat kabupaten/kota diselesaikan di provinsi, dan sengketa provinsi di Mahkamah Agung.

“Dulu ada pembagian kekuasaan dalam penyelesaian sengketa. Sekarang semua menumpuk di satu lembaga,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026