Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang

bubarkan bawaslu
Ilustrasi. (dok. Bawaslu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah melontarkan kritik tajam terhadap desain kelembagaan pemilu di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2), mantan anggota KPU RI itu mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Chusnul, keberadaan lembaga pengawas pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi tanpa menjamin efektivitas pengawasan. Ia bahkan menilai sejak awal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.

“Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Ketika kemudian Bawaslu dibuat permanen, rantainya semakin panjang,” ujar Chusnul di hadapan anggota Komisi II DPR.

Ia menilai pelembagaan Bawaslu tidak otomatis memperbaiki kualitas pemilu, tetapi justru menambah lapisan kewenangan yang tumpang tindih dengan penyelenggara lainnya.

Baca Juga:

Bawaslu RI Belajar Demokrasi dari Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam

Selain soal pengawasan, Chusnul juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang dinilainya terlalu terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, hampir seluruh sengketa pemilu, baik legislatif maupun presiden, berujung ke MK.

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca semuanya?” katanya mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.

Ia lalu menyinggung pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Kala itu, tim pemohon membawa bukti dalam jumlah besar hingga memenuhi dua kontainer.

“Fotokopi saja nilainya Rp2 miliar. Itu dibaca enggak? Dilihat pun enggak. Lalu bagaimana memutuskan perkara?” ucapnya.

Chusnul menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam desain penyelesaian sengketa pemilu. Ia mengingatkan bahwa pada masa awal pilkada, kewenangan sengketa dibagi, dengan perkara tingkat kabupaten/kota diselesaikan di provinsi, dan sengketa provinsi di Mahkamah Agung.

“Dulu ada pembagian kekuasaan dalam penyelesaian sengketa. Sekarang semua menumpuk di satu lembaga,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar