Pakar Audit Keuangan Nilai Bukti Kerugian Negara Dalam Kasus Tom Lembong Belum Jelas

Penulis: agus

Kerugian Negara Dalam Kasus Tom Lembong Belum Jelas
Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil (Instagram @tomlembong)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dari FEB Universitas Andalas, Hamdani menyatakan bahwa bukti kerugian negara dalam kasus Tom Lembong belum jelas. Kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung pun sifatnya masih merupakan perkiraan.

“Faktanya sampai menjelang akhir persidangan terbukti perhitungan kerugin keungan negara PKKN yang diperkirakan sebesar Rp400 miliar masih berupa dugaan, potensi dan perkiraan yang belum jelas konstruksinya. Pada persidangan yang berjalan lima hari belum terungkap kejelasan angka PKKN yang masih sumir tersebut”, kata Hamdani di Jakarta (25/11/2024).

Transparansi menjadi isu penting yang telah diminta kepada kejaksaan bahkan oleh Komisi III DPR RI. Kejaksaan harus terbuka terhadap apa yang menjerat Tom Lembong.

“Padahal Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai konstruksi hukum kasus korupsi impor gula masih sumir dan meminta Kejagung menyampaikan kepada publik kasus tersebut secara jelas dan detail. Pandangan tersebut sesuai Pasal 51 KUHAP hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengertinya mengenai delik hukum yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, termasuk kerugian keuangan negara yang disangka sebagai perbuatannya”, lanjut Hamdani.

Harus ada bukti nyata mengenai aliran dana,suap maupun gratifikasi yang diterima tersangka. Penyidik harus memastikan adanya mens rea dan actus reus Dari peristiwa pidana teraebut.

“Pengenaan dakwaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor tidak mudah untuk dibuktikan menjadi delik untuk seorang menteri apabila yang bersangkutan tidak menerima suap, gratifikasi dan bentuk aliran dana lainnya karena mengandung unsur kesengajaan yang merupakan kejahatan terencana. Penyidik harus memastikan adanya mens rea dan actus reus dari peristiwa pidana tersebut yang dilakukan tersangka sebagai pelaku tunggal pada kemeterian yang dipimpinnya”, lanjut Hamdani.

Dakwaan memperkaya diri sendiri juga tidak tepat didakwakan kepada tersangka Thomas Trikasih Lembong. Hal ini karena tidak ditemukan tindakan secara aktif sengaja memperkaya diri maupun korporasi oleh tersangka.

BACA JUGA: Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Ekspose BPKP Bukan Bukti Kerugian Negara

“Frasa Pasal 3 UU Tipikor setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak tepat didakwakan kepada tersangka. Dakwaan ini memiliki makna tersangka dengan sengaja memiliki tujuan dengan sengaja dan aktif merancang kejahatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas Hamdani.

Penyidik harus membuktikan saat membuat kebijakan tersangka melakukan pemukatan jahat menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi padahal dia mengetahui tidak memiliki keterkaitan dengan kemungkinan terjadinya perbuatan tersebut dari pemberian ijin impor”, pungkas Hamdani.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Begal gerai motor
Berlagak Pembeli, Begal Todong Celurit ke Wanita di Gerai Ayam Goreng Depok!
Bahlil Bahlul
Waduh! Pria Bertopeng Ganti Wajah Bahlil dengan Meme 'Bahlul' pada Spanduk Golkar
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Pabrik Miras Oplosan
Rumah di Bogor Jadi Pabrik Miras Oplosan Berskala Besar, 160 Jeriken dan 3.000 Botol Diamankan Polisi
Ditanya Soal Lapangan Pendamping Stadion GBLA, Adhitia Herawan Beri Jawaban
Ditanya Soal Lapangan Pendamping Stadion GBLA, Adhitia Herawan Beri Jawaban
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas

4

YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.