BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Salah satu Kordinator Kelas (Korlas) Sekolah dasar di kota Bandung Indriyani mengungkapkan kegembiraannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan tersebut adalah angin segar bagi masyarakat menengah ke bawah yang berjuang.
Indriyani mengatakan, bahwa biaya pendidikan di sekolah swasta kerap menjadi beban besar bagi keluarga karna cukupmahaljika dibandingkan dengan ekolah negeri.
“Kalau daftar ulang dan SPP dihapus, tentu sangat meringankan orang tua murid,” kata Indriyani kepada Teropongmedia, Kamis (29/5/2025).
Ia mengungkapkan penghapusan biaya akan membantu keluarga mengalokasikan dana untuk kebutuhan pokok. Menurutnya, keputusan MK sangat tepat karena pendidikan seharusnya tak menjadi beban berat keluarga.
Baca Juga:
Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta
Sekolah Gratis di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Orang Tua
Ia mengungkapkan bahwa sekolah swasta biasanya meminta pembayaran lunas saat pendaftaran. Menurutnya, sistem pembayaran seperti ini sangat membebani orang tua murid di tengah tekanan ekonomi.
Indriyani menilai pentingnya peran ibu rumah tangga yang menggugat aturan tersebut ke MK. Menurutnya, gugatan itu mencerminkan keresahan jutaan orang tua murid yang mengalami beban serupa.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar baik tingkat SD hingga SMP gratis. Baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. (_usamah kustiawan)