Gercep, Komisi II DPR Undang Menkumham Agar PKPU Langsung Berlaku!

Profil Supratman Andi Atgas
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas. (Instagram @supratmandiatgas)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas diundang Komisi II DPR RI untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tujuan mengundang Menkumham agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut bisa langsung didaftarkan ke lembaran negara dan bisa langsung berlaku.

Tanggal 27-29 Agustus mendatang, tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki agenda pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah, sehingga PKPU yang sudah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bisa segera diberlakukan.

“Hari ini kami tambah dengan mengundang Kemenkumham. Jadi ada Menkumham-nya datang, ini kami sengaja mengundang supaya begitu langsung diputuskan, bisa langsung didaftarkan ke lembaran negara untuk sudah bisa berlaku,” kata Doli Kurnia, seperti dilansir Antara, Minggu (25/8/2024).

Dia mengatakan, RDP yang digelar Komisi II DPR biasanya hanya mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku wakil Pemerintah. Adapun Menkumham baru pertama kalinya diundang oleh Komisi II DPR.

Namun, kata dia, pendaftaran calon kepala daerah akan mulai dibuka pada Selasa 27 Agustus, sehingga pihaknya mengundang Menkumham agar PKPU tersebut bisa segera disahkan.

“Selama ini kan kita belum pernah mengundang Kemenkumham, tapi karena ini urgent karena masyarakat menunggu keputusan ini harus segera berlaku, kami hari ini untuk pertama kalinya mengundang Kemenkumham untuk hadir. Agar begitu diputuskan langsung bisa masuk ke proses secara administrasi ke Kemenkumham,” tuturnya.

Doli menyebut RDP yang digelar pada Minggu bersifat prosedur semata sebagai tahapan yang harus dilalui apabila rancangan PKPU ingin disahkan.

BACA JUGA: Tok! Komisi II DPR Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Sebab, lanjut dia, DPR bersama KPU RI dan Pemerintah telah sama-sama sepakat untuk mengakomodasi putusan MK terkait pilkada secara utuh dalam rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada rapat konsinyering yang digelar Sabtu (24/8) malam.

“Tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambahi, semua putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70, baik putusan maupun amar, maupun penjelasannya itu sudah masuk semua dalam PKPU,” ucapnya.

Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK disahkan pada Minggu

Dia pun menyebut bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 begitu diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR maka secara politik sudah berlaku.

“Begitu sudah diketuk, disetujui di rapat konsultasi DPR, itu secara otomatis sudah berlaku secara politik, tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham,” kata dia.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

2

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...