Ombudsman Bongkar Maladministrasi Impor Bawang Putih, Begini Respon Kemendag

Maladministrasi Impor Bawang Putih
Ombudsman Bongkar Maladministrasi Impor Bawang Putih Begini Respon Kemendag

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pernyataan Ombudsman RI terkait temuan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kemendag tersebut.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengaku pihaknya berterima kasih dan juga menghormati Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

“Kami sudah menerima ya, kita ucapkan terima kasih. Kita juga menghormati hasil LHAP,” kata Budi,  Rabu (18/10/2023).

Budi mengatakan, pihaknya juga akan menjadikan LHAP tersebut sebagai bahan evaluasi untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya.

BACA JUGA : Tegas, Kemendag Ekspor Kratom Tidak Dilarang

“Itu nanti kita jadikan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik. Itu evaluasi buat kita. Justru kita terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman,” ujarnya.

Disamping menghormati hasil putusan Ombudsman, kata Budi, pihaknya akan sembari melihat dan mempelajari beberapa rekomendasi yang disampaikan.

“Kita hormati putusannya, tapi kan kita lihat ada beberapa rekomendasi. Ya kita laksanakan rekomendasi itu, sambil kita pelajari untuk evaluasi ke depan. Jadi biar pelayanan publik itu lebih baik. Terima kasih, kita hormati keputusannya,” tutur Budi

Seperti diketahui, Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Perdagangan mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Kementerian Perdagangan RI dalam penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih pada Selasa (16/10/2023).

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan dari masyarakat mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan maladministrasi lantaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ombudsman RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor dengan dasar adanya delegasi kewenangan untuk penerbitan SPI Bawang Putih tersebut dari Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” terang Yeka.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!