Ombudsman Bongkar Maladministrasi Impor Bawang Putih, Begini Respon Kemendag

Penulis: usamah

Maladministrasi Impor Bawang Putih
Ombudsman Bongkar Maladministrasi Impor Bawang Putih Begini Respon Kemendag

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pernyataan Ombudsman RI terkait temuan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kemendag tersebut.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengaku pihaknya berterima kasih dan juga menghormati Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

“Kami sudah menerima ya, kita ucapkan terima kasih. Kita juga menghormati hasil LHAP,” kata Budi,  Rabu (18/10/2023).

Budi mengatakan, pihaknya juga akan menjadikan LHAP tersebut sebagai bahan evaluasi untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya.

BACA JUGA : Tegas, Kemendag Ekspor Kratom Tidak Dilarang

“Itu nanti kita jadikan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik. Itu evaluasi buat kita. Justru kita terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman,” ujarnya.

Disamping menghormati hasil putusan Ombudsman, kata Budi, pihaknya akan sembari melihat dan mempelajari beberapa rekomendasi yang disampaikan.

“Kita hormati putusannya, tapi kan kita lihat ada beberapa rekomendasi. Ya kita laksanakan rekomendasi itu, sambil kita pelajari untuk evaluasi ke depan. Jadi biar pelayanan publik itu lebih baik. Terima kasih, kita hormati keputusannya,” tutur Budi

Seperti diketahui, Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Perdagangan mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Kementerian Perdagangan RI dalam penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih pada Selasa (16/10/2023).

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan dari masyarakat mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan maladministrasi lantaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ombudsman RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor dengan dasar adanya delegasi kewenangan untuk penerbitan SPI Bawang Putih tersebut dari Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” terang Yeka.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.