JAKARTA,TM.ID: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan korupsi sudah menjadi batu sandungan dalam upaya pemerintah membangun perekonomian di dalamnya.
Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Korupsi dapat menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,menggerogoti kepercayaan, intergritas dan kredibilitas dari suatu bangsa,” kata Mahendra Siregar, dalam peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (15/12/2023).
BACA JUGA: Industri Perbankan di Indonesia Mengkhawatirkan, Ini Penjelasan OJK
Mahendra menjelaskan, karena dianggap kejahatan luar biasa itulah maka praktik korupsi harus bisa dicegah sedini mungkin dan dilawan. Di Indonesia sendiri, komitmen pemberantasan korupsi meratifikasi konvensi PBB pada 18 April 2000.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 20245, di mana penguatan anti korupsi baik pencegahan dan pemberantasan menjadi program utama pilar pembangunan Indonesia 2045, yakni pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintah.
Dia menyebutkan, saat ini Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. FATF adalah organisasi internasional yang berfoksu pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
“Dalam konteks anggota itu, kontribusi OJK dalam ke anggota Indonesia sangat penting.Namun lebih penting bagaimana peran OJK ke depan dalam pelaksanaan, implementasi dan enforcement dari aturan kesepakatan international yang sudah diadopsi dari pengaturan dan perangka hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah menangani berbagai kegiatan judi online ilegal yang dilakukan dengan membekukan secara langsung ribuan rekening di berbagai bank di Indonesia.
Sementara itu, di sisi lain, OJK telah memperkuat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang saat ini memiliki anggota penuh 16 kementrian/lembaga,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa hal ini dilakukan karena sebagian besar dari transaksi ilegal termasuk kejahatan korupsi menggunakan produk dan jasa di sektor keuangan dalam berbagai bentuk.
BACA JUGA: OJK Minta Pendanaan Fintech 70 Persen Masuk ke UMKM dan Sektor Produktif
“Apalagi ke depan kita akan menerima beberapa mandat baru dalam pengawasan industri di bawah naungan OJK sebagai regulator dan pengawas termasuk aset digital kripto sehingga korupsi dan aktivitas ilegal secara langsung menggerogoti integritas kepercayaan dan kreditilitas sistem jasa keuangan di Indonesia,” bebernya.
Karena itu, kata dia, Indonesia harus memaknai dengan baik peringatan Hari Anti Korupsi 2023. Di mana, secara khusus peran OJK sebagao institusi dan insan OJK sebagai individu yang begitu penting.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan