JAKARTA, TM.ID: OJK mengungkapkan masih ada satu perusahaan fintech peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), yang belum memenuhi aturan suku bunga 0,3 persen per hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman.
“Ya sudah turun, tinggal satu pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen,” kata Agusman, Selasa (23/1/2024).
Sebelumnya, OJK menyebutkan masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga pada periode pertama hingga Januari 2024.
Diketahui bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga tersebut, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.
BACA JUGA: Ini Penyebab OJK Perketat Pembiayaan Keuangan 7 Perusahaan Multifinance
Sementara itu, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024, dimana suku bunga untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta menjadi 0,2 persen di 2025.
Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur