OJK Ungkap 1 Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman, Sanksi Dibeberkan

OJK Muhammadiyah
Ilustrasi. (Foto: Dok. Kominfo)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: OJK mengungkapkan masih ada satu perusahaan fintech peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), yang belum memenuhi aturan suku bunga 0,3 persen per hari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala  Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman.

“Ya sudah turun, tinggal satu pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen,” kata Agusman, Selasa (23/1/2024).

Sebelumnya, OJK menyebutkan masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga pada periode pertama hingga Januari 2024.

Diketahui bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga tersebut, akan mendapat sanksi administratif. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

BACA JUGA: Ini Penyebab OJK Perketat Pembiayaan Keuangan 7 Perusahaan Multifinance

Sementara itu, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024, dimana suku bunga untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta menjadi 0,2 persen di 2025.

Sedangkan, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru