JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jika program pensiunan tambahan harus persetujuan Dewan Wakil Rakyat (DPR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan jika program pensiunan tambahan harus persetujuan Dewan Wakil Rakyat (DPR).
Diketahui, dalam program yang dibuat untuk meningkatkan nilai manfaat pensiun yang saat ini masih sangat kecil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang mengamankan penguatan untuk harmonisasi program pensiun.
BACA JUGA: Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun
“Sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik dari ASN, TNI,polri, pekerja formal itu relative sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189.Jadi pemeriintah akan mengharmonisasikan seuruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesehjateraan umum,” kata Ogi dikutip Senin (9/9/2024).
“Jadi dalam PPSK tersebut diatur bagaimana program yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan system jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakrjaan,Taspen dan Asabri. Ini sudah berjalan,” ungkapnya.
(Agus Irawan/Usk)