Bos PT Bintang Jasa Selaras Jadi Tersangka Penggelapan, Tilep Dana BPR Bogor dan Jamkrida

PT Bintang Jasa Selaras
OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan. (Instagram/infojmbi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua pejabat PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang berlangsung sejak pengawasan awal hingga pemeriksaan khusus.

Kasus ini melibatkan WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Premi yang digelapkan tersebut terdiri dari Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan selama periode 2018–2022.

OJK menyatakan, bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana perasuransian dan diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sanksi bagi pelaku, menurut OJK, berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas OJK.

Berkas perkara penggelapan premi ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Tahap 2 dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Baca Juga:

Fantastis! Kripto-Fintech Setor Pajak Digital Hingga Rp43,75 Triliun

Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional

OJK menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Polri dan Kejaksaan.

“OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” kata OJK.

Pengawasan internal, pemeriksaan khusus, dan penyidikan yang dilakukan OJK menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menindak pelanggaran di sektor perasuransian. K

asus ini menjadi peringatan bagi perusahaan pialang asuransi agar mematuhi regulasi dan menjaga integritas pengelolaan premi nasabah.

Dengan berkas yang telah lengkap dan tersangka yang sudah ditetapkan, OJK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh. Hal ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian