Bos PT Bintang Jasa Selaras Jadi Tersangka Penggelapan, Tilep Dana BPR Bogor dan Jamkrida

PT Bintang Jasa Selaras
OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan. (Instagram/infojmbi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua pejabat PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang berlangsung sejak pengawasan awal hingga pemeriksaan khusus.

Kasus ini melibatkan WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Premi yang digelapkan tersebut terdiri dari Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan selama periode 2018–2022.

OJK menyatakan, bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana perasuransian dan diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sanksi bagi pelaku, menurut OJK, berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas OJK.

Berkas perkara penggelapan premi ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Tahap 2 dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Baca Juga:

Fantastis! Kripto-Fintech Setor Pajak Digital Hingga Rp43,75 Triliun

Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional

OJK menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Polri dan Kejaksaan.

“OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” kata OJK.

Pengawasan internal, pemeriksaan khusus, dan penyidikan yang dilakukan OJK menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menindak pelanggaran di sektor perasuransian. K

asus ini menjadi peringatan bagi perusahaan pialang asuransi agar mematuhi regulasi dan menjaga integritas pengelolaan premi nasabah.

Dengan berkas yang telah lengkap dan tersangka yang sudah ditetapkan, OJK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh. Hal ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri