Bos PT Bintang Jasa Selaras Jadi Tersangka Penggelapan, Tilep Dana BPR Bogor dan Jamkrida

PT Bintang Jasa Selaras
OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan. (Instagram/infojmbi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua pejabat PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan premi asuransi senilai Rp6,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang berlangsung sejak pengawasan awal hingga pemeriksaan khusus.

Kasus ini melibatkan WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Premi yang digelapkan tersebut terdiri dari Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan selama periode 2018–2022.

OJK menyatakan, bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana perasuransian dan diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sanksi bagi pelaku, menurut OJK, berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas OJK.

Berkas perkara penggelapan premi ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Tahap 2 dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Baca Juga:

Fantastis! Kripto-Fintech Setor Pajak Digital Hingga Rp43,75 Triliun

Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional

OJK menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Polri dan Kejaksaan.

“OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” kata OJK.

Pengawasan internal, pemeriksaan khusus, dan penyidikan yang dilakukan OJK menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menindak pelanggaran di sektor perasuransian. K

asus ini menjadi peringatan bagi perusahaan pialang asuransi agar mematuhi regulasi dan menjaga integritas pengelolaan premi nasabah.

Dengan berkas yang telah lengkap dan tersangka yang sudah ditetapkan, OJK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh. Hal ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...