JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio curigai banyak oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat judi online (judol).
Bukan tanpa alasan, Primus mempertanyakan minimnya peran OJK selama ini terkait pemberantasan judi online.
Harusnya, tegas Primus, OJK lebih banyak berperan dalam pemberantasan judi online ini, yang kenyataannya malah terlalu banyak diam.
Mengingat, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.
Contoh paling nyata adalah belasan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terbukti melindungi ribuan akun judol.
“Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” kata Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini meminta keseriusan OJK dalam memberantas judol. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja.
Primus menambahkan bahwa lembaga keuangan ini perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.
“Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.
BACA JUGA: OJK Tutup 10.890 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Mitigasi Risiko Judi Online
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online.
Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank.
Menurutnya, hal itu terlihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah. Selanjutnya, anggota legislatif termuda ini melihat perlunya integrasi sistem dalam pemberantasan judi online, seperti melihat kemana saja aliran dana judi ini bermuara.
“Mungkin ini tidak mudah karena terkait dengan rahasia bank dan nasabah, namun kemudian bagaimana bisa diintegrasi untuk bisa meminimalisir aliran judi online,” pungkas Annisa.
(Aak)