Apa Arti Kuorum? Rapat Paripurna DPR RUU Pilkada Batal karena Hal Ini

Rapat Panja RUU Pilkada kuorum
Rapat Panja RUU Pilkada (YouTube Baleg DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna DPR RI akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Tahukan Anda apa arti kuorum? Simak penjelasannya berikut ini.

Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Pilkada rencananya digelar pagi hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun rapat paripurna ini batal digelar sesuai jadwal, dan harus dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat paripurna karena tidak terpenuhinya kuorum.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Arti Kuorum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya. Biasanya harus lebih dari separuh atau 50 persen jumlah anggota agar dapat mengesahkan suatu putusan.

Mengutip laman ISTO, kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat untuk menjalankan bisnis atau memberikan suara pada keputusan.

Jumlah ini dapat bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya dan biasanya bergantung pada apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar organisasi.

Biasanya, kuorum akan ditetapkan sebesar 50 persen anggota yang memiliki hak suara ditambah satu untuk sebagian besar organisasi yang mewakili mayoritas.

Pentingnya Kuorum

Kuorum sangat penting demi memiliki pedoman yang jelas tentang berapa banyak suara yang dibutuhkan sebelum keputusan apa pun dapat dibuat.

Namun, pastikan juga untuk menetapkan kuorum yang dapat dicapai agar tidak menghalangi pengambilan keputusan dan kemajuan dalam rapat.

Rapat Paripurna RUU Pilkada

Dalam agenda rapat Paripurna RUU Pilkada yang digelar di gedung DPR RI tersebut, Sufmi Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Polemik RUU Pilkada

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Namun rencana pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang ini diprotes rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum.

Penolakan terjadi karena DPR RI dinilai terindikasi lebih mementingkan kepentingan oligarki penguasa dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MKM) terutama poin aturan soal batas usia calon kepala daerah dan persyaratan dukungan minimal (threshold) partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City