Apa Arti Kuorum? Rapat Paripurna DPR RUU Pilkada Batal karena Hal Ini

Rapat Panja RUU Pilkada kuorum
Rapat Panja RUU Pilkada (YouTube Baleg DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna DPR RI akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Tahukan Anda apa arti kuorum? Simak penjelasannya berikut ini.

Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Pilkada rencananya digelar pagi hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun rapat paripurna ini batal digelar sesuai jadwal, dan harus dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat paripurna karena tidak terpenuhinya kuorum.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Arti Kuorum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya. Biasanya harus lebih dari separuh atau 50 persen jumlah anggota agar dapat mengesahkan suatu putusan.

Mengutip laman ISTO, kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat untuk menjalankan bisnis atau memberikan suara pada keputusan.

Jumlah ini dapat bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya dan biasanya bergantung pada apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar organisasi.

Biasanya, kuorum akan ditetapkan sebesar 50 persen anggota yang memiliki hak suara ditambah satu untuk sebagian besar organisasi yang mewakili mayoritas.

Pentingnya Kuorum

Kuorum sangat penting demi memiliki pedoman yang jelas tentang berapa banyak suara yang dibutuhkan sebelum keputusan apa pun dapat dibuat.

Namun, pastikan juga untuk menetapkan kuorum yang dapat dicapai agar tidak menghalangi pengambilan keputusan dan kemajuan dalam rapat.

Rapat Paripurna RUU Pilkada

Dalam agenda rapat Paripurna RUU Pilkada yang digelar di gedung DPR RI tersebut, Sufmi Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Polemik RUU Pilkada

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Namun rencana pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang ini diprotes rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum.

Penolakan terjadi karena DPR RI dinilai terindikasi lebih mementingkan kepentingan oligarki penguasa dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MKM) terutama poin aturan soal batas usia calon kepala daerah dan persyaratan dukungan minimal (threshold) partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
RUU TNI-3

RUU TNI Bakal Disahkan Besok

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai undang-undang

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...