JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, OJK dalam aturan terbarunya membatasi waktu penagih atau debt collerctor untuk menagih utang nasabah pinjol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum yang juga advokat Effendi Saman SH mengatakan, harus adanya pengawasan dari OJK terkait aturan pembatasan waktu penagih atau debt collector saat menagih utang nasabah pinjol. Hal ini agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan debt collector.
“OJK harus awasi aturan terhadap pembatasan waktu penagih atau debt collector saat menagih utang nasabah pinjol, hal ini agar mereka tidak bertindak semena-mena kepada masyarakat yang memiliki utang pinjol,” kata Effendi Saman kepada teropongmedia.id, Senin (13/11/2023).
BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!
Effendi menyebutkan, perlu adanya edukasi terhadap debt collector dalam melakukan penagihan utang nasabah pinjol, dengan syarat para debt collector mengikut eduksi tentang hukum atau tentang informasi cara melakukan penagihan yang sesuai aturan hukum, hal ini penting agar mereka tidak melanggar hukum saat melakukan penagihan utang dengan nasabah pinjol.
“Harus ada edukasi hukum seperti, penyampaian atau informasi aturan yang baik dalam melakukan penagihan yang sesuai aturan hukum, tanpa melakukan kekerasan dan ancaman kepada nasabah pinjol,” ucap Effendi.
Selain itu, seharusnya semua perusahaan pinjol menggunakan jasa debt collector harus jelas melalui perusahaan yang berbadan hukum seperti perusahaan yang memang sebagai jasa penagih utang, bukan menggunakan tangan preman atau jasa preman, karena ini akan berdampak bagi masyarakat yang mempunyai utang pinjol menjadi takut.
“Perusahaan pinjol harus menggunakan jasa debt collector yang jelas kantornya, bukan menggunakan jasa preman, karena akan berdampak bagi masyarakat yang mempunyai utang pinjol menjadi takut, dan melanggar hukum bagi perusahaan pinjol kalau pakai preman tanpa indentitas,” sebutnya.
Dia menambahkan, perlu adanya kerja sama antara perusahaan pinjol dan advokat untuk mendampingi debt collector, agar semua berjalan sesuai aturan hukum dan aturan OJK.
“Harus adanya kerja sama antara perusahaan pinjol dan advokat untuk mendampingi debt collector, agar semua berjalan sesuai aturan hukum dan aturan OJK,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sering mendapatkan aduan masyarakat yang memiliki utang pinjol baik legal dan ilegal soal adanya ancaman yang dilakukan debt collector dengan mengancam menyebar data pribadi, melakukan kekerasan dan menyampaikan dengan kata kasar.
Maka ini akan kembali terjadi jika OJK tidak ketat mengawasi para perusahaan pinjol yang menggunakan jasa debt collector sesuai aturan berlaku.
“Ada aduan yang saya dapat yang dilakukan debt collector dengan mengancam menyebar data pribadi, melakukan kekerasan dan menyampaikan dengan kata kasar, maka ini perlu adanya pantau dari OJK agar tidak kembali terjadi, karena ini sudah melanggar hukum, ” tegasnya.
BACA JUGA: Roadmap Fintech Lending Diluncurkan OJK, Perkuat Integritas Perbaiki Kualitas Layanan
Menurutnya, jika ada masyarakat atau nasabah pinjol yang merasa terancam akan disebar data pribadinya pihaknya dapat membantunya , karena itu sudah melanggar hukum dan harus ditindak dengan tegas atau diproses hukum.
“Kalau ada masyarakat atau nasabah pinjol yang merasa terancam akan disebar data pribadinya pihaknya dapat membantunya , karena itu sudah melanggar hukum dan harus ditindak dengan tegas atau diproses hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.
“Jadi kami benar -benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman Jumat (10/11/2023).
Agusman menjelaskan, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan piminjam, tidak diperkenakan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Juga tidak diperkenakan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.
Menurutnya petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Selain itu, penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengitimidasi dan merendahkan suku, agama,ras , dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunai fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat,rekan, keluarga, dan harta bendanya.
Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenakan dilakukan secara terus menerus yang bersifat menggangu.
“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” ujarnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan