JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan kalau OJK senantiasa mendorong inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, dan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.
Mereka bekerja sama dengan ekosistem ITSK macam AFTECH,AFSI, dan industri Fintech Nasional.
BACA JUGA: OJK Harus Awasi Aksi Debt Collector saat Tagih Utang Nasabah Pinjol, Biar Tak Semena-mena
Hasan menyebutkan, salah satunya adalah dengan menyelenggara “Bulan Fintch Nasional “BFN mulai dari 11 NOvember 2023 sampai 12 Desember 2023 mendatang.
“Sebagai puncak acaranya, kami sudah menyelenngarakan The 5Th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 yang diselenggarakan pada 23-24 November 2023 lalau,” ucap Hasan.
Hasan menyebutkan OJK bersama dengan Asosiasi Fintech meluncurkan panduan kode etik artificial intelligence (AI) untuk sektor teknologi keuangan.
“Dengan panduan yang dimaksdu, kami berharap kalau AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi inovasi fintech dan memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari,” ucap Hasan.
OJK juga melanjutkan koordinasi mereka dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasan keuangan digital, termasuk aset kripto.
BACA JUGA: OJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya
“OJK juga sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaran regulatory sandbox di sektor jasa keuangan. Nanti akan diikuti juga dengan RPOJK terkait dengan inovasi teknologi sektor keuangan, mencakup pengaturan terkiat fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di bidang pengawasan IAKD,” ucapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan