Ojek Online Gagal Dapet THR, Menaker: Tidak Masuk Ruang Lingkup

ojek online thr
Foto (Kemnaker)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dinyatakan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena status kerja kemitraan.

Hasil Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, dijelaskan aturan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring tersebut, dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Menaker Ida melansir Antara, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA: Surat Edaran Pemberian THR Lebaran Terbit, Menaker Berharap Cair Cepat

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa transportasi daring terkait dengan imbauan THR.

Kendati tidak termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pihaknya mengimbau pemberian THR kepada ojek online maupun kurir daring yang memiliki kemitraan.

“Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima,” jelas Indah.

Ia mengambil contoh insentif selama bulan Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring pada jam-jam tertentu sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya juga telah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, sekaligus mengatur soal THR.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNHCR Indonesia
Kemlu Peringatkan Para Pengungsi di UNHCR Indonesia untuk Menghormati Aturan Hukum
Alasan Bojan Hodak Belum Hadir
Ini Alasan Bojan Hodak Belum Hadir di Sesi Latihan
Festival Serba Tahu
Festival Serba Tahu, Hadir di Cihampelas Walk
Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Negosiasi Masih Berjalan, Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Link Streaming Portugal Vs Prancis Babak 8 Besar Euro 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?