JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dinyatakan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena status kerja kemitraan.
Hasil Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, dijelaskan aturan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring tersebut, dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Menaker Ida melansir Antara, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Surat Edaran Pemberian THR Lebaran Terbit, Menaker Berharap Cair Cepat
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa transportasi daring terkait dengan imbauan THR.
Kendati tidak termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pihaknya mengimbau pemberian THR kepada ojek online maupun kurir daring yang memiliki kemitraan.
“Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima,” jelas Indah.
Ia mengambil contoh insentif selama bulan Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring pada jam-jam tertentu sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.
Pihaknya juga telah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, sekaligus mengatur soal THR.
(Saepul/Usk)