BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peraturan-peraturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, pejabat negara, pensiunan, hingga pekerja swasta. Namun, salah satu poin yang menarik perhatian adalah inklusi ojek online (ojol) dan kurir logistik dalam penerimaan THR.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa dua profesi tersebut termasuk dalam kategori penerima THR 2024.
Penetapan THR bagi Ojek Online dan Kurir
BACA JUGA: THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!
Meskipun hubungan kerjanya adalah dalam bentuk kemitraan, namun mereka dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah Anggoro Putri juga menyampaikan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk direksi dan manajemen platform ojek online, serta para kurir logistik, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan.
Besaran Pencarian sesuai Ketentuan
Besaran atau nominal THR bagi keduanya akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan besaran upah masing-masing. Sesuai dengan SE terbaru, perhitungan THR akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan, terutama pekerja seperti ojek online dan kurir logistik.
Waktu pencairan THR bagi ojek online maupun kurir tak sama seperti ASN dan pekerja swasta lainnya. Para ASN dijadwalkan akan menerima pencairan THR pada 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Sedangkan, bagi pekerja swasta termasuk ojek online dan kurir akan mendapatkan pencairan THR pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
Tidak hanya jadwal pencairan yang berbeda, melainkan juga THR untuk keduanya akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.
(Saepul/Usk)