Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

Penulis: Saepul

THR OJEK ONLINE KURIR
Ilustrasi (Dishub)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peraturan-peraturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, pejabat negara, pensiunan, hingga pekerja swasta. Namun, salah satu poin yang menarik perhatian adalah inklusi ojek online (ojol) dan kurir logistik dalam penerimaan THR.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa dua profesi tersebut termasuk dalam kategori penerima THR 2024.

Penetapan THR bagi Ojek Online dan Kurir

BACA JUGA: THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!

Meskipun hubungan kerjanya adalah dalam bentuk kemitraan, namun mereka dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indah Anggoro Putri juga menyampaikan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk direksi dan manajemen platform ojek online, serta para kurir logistik, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan.

Besaran Pencarian sesuai Ketentuan

Besaran atau nominal THR bagi keduanya akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan besaran upah masing-masing. Sesuai dengan SE terbaru, perhitungan THR akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan, terutama pekerja seperti ojek online dan kurir logistik.

Waktu pencairan THR bagi ojek online maupun kurir tak sama seperti ASN dan pekerja swasta lainnya. Para ASN dijadwalkan akan menerima pencairan THR pada 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Sedangkan, bagi pekerja swasta termasuk ojek online dan kurir akan mendapatkan pencairan THR pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Tidak hanya jadwal pencairan yang berbeda, melainkan juga THR untuk keduanya akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
land rover defender lawan arah
Aksi Gagah Pemobil Land Rover Defender, Pukul Mundur Pelawan Arah di Bali!
Euis Ida Wartiah Halal Bihalal Golkar Jabar
Euis Ida Wartiah Hadiri Halal Bihalal Golkar Jabar
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Dua Anggota TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Dua Anggota TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Pemain Persib Imbau Bobotoh saat Rayakan Kemenangan Tetap Jaga Kondusifitas Kota Bandung
Pemain Persib Imbau Bobotoh saat Rayakan Kemenangan Tetap Jaga Kondusifitas Kota Bandung
Euis Ida Wartiah Perda Kewirausahaan
Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Desa Sukarasa Garut
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ledakan pemusnahan amunisi garut
BREAKING NEWS! Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang
PKB Kehilangan Kader Terbaik, Wakil Ketua DPR RI H Cucun: Bu Tiktik Pejuang PKB Kabupaten Bandung
PKB Kehilangan Kader Terbaik, Wakil Ketua DPR RI H Cucun: Bu Tiktik Pejuang PKB Kabupaten Bandung
grib bali
Koster Tegas Tolak GRIB di Bali: Sesuai Pertimbangan di Daerah!
Pemkot Bandung Siap Siaga Jelang Konvoi Kemenangan Persib Bandung
Pemkot Bandung Siap Siaga Jelang Konvoi Kemenangan Persib Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.