Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

THR OJEK ONLINE KURIR
Ilustrasi (Dishub)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peraturan-peraturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, pejabat negara, pensiunan, hingga pekerja swasta. Namun, salah satu poin yang menarik perhatian adalah inklusi ojek online (ojol) dan kurir logistik dalam penerimaan THR.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa dua profesi tersebut termasuk dalam kategori penerima THR 2024.

Penetapan THR bagi Ojek Online dan Kurir

BACA JUGA: THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!

Meskipun hubungan kerjanya adalah dalam bentuk kemitraan, namun mereka dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indah Anggoro Putri juga menyampaikan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk direksi dan manajemen platform ojek online, serta para kurir logistik, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan.

Besaran Pencarian sesuai Ketentuan

Besaran atau nominal THR bagi keduanya akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan besaran upah masing-masing. Sesuai dengan SE terbaru, perhitungan THR akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan, terutama pekerja seperti ojek online dan kurir logistik.

Waktu pencairan THR bagi ojek online maupun kurir tak sama seperti ASN dan pekerja swasta lainnya. Para ASN dijadwalkan akan menerima pencairan THR pada 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Sedangkan, bagi pekerja swasta termasuk ojek online dan kurir akan mendapatkan pencairan THR pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Tidak hanya jadwal pencairan yang berbeda, melainkan juga THR untuk keduanya akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya