Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

THR OJEK ONLINE KURIR
Ilustrasi (Dishub)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peraturan-peraturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, pejabat negara, pensiunan, hingga pekerja swasta. Namun, salah satu poin yang menarik perhatian adalah inklusi ojek online (ojol) dan kurir logistik dalam penerimaan THR.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa dua profesi tersebut termasuk dalam kategori penerima THR 2024.

Penetapan THR bagi Ojek Online dan Kurir

BACA JUGA: THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!

Meskipun hubungan kerjanya adalah dalam bentuk kemitraan, namun mereka dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indah Anggoro Putri juga menyampaikan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk direksi dan manajemen platform ojek online, serta para kurir logistik, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan.

Besaran Pencarian sesuai Ketentuan

Besaran atau nominal THR bagi keduanya akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan besaran upah masing-masing. Sesuai dengan SE terbaru, perhitungan THR akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan, terutama pekerja seperti ojek online dan kurir logistik.

Waktu pencairan THR bagi ojek online maupun kurir tak sama seperti ASN dan pekerja swasta lainnya. Para ASN dijadwalkan akan menerima pencairan THR pada 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Sedangkan, bagi pekerja swasta termasuk ojek online dan kurir akan mendapatkan pencairan THR pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Tidak hanya jadwal pencairan yang berbeda, melainkan juga THR untuk keduanya akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hari Jadi Kabupaten Cirebon, napak tilas
Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Napak Tilas ke Masa Lalu
Liverpool
Link Live Streaming Leicester vs Liverpool Selain Yalla Shoot
Pria mutilasi kekasihnya
Ngeri! Pria di Ciberuk Serang Mutilasi Kekasihnya saat Diminta Tanggung Jawab Soal Kehamilan
eSIM dan kartu SIM
Komdigi Ajak Masyarakat Beralih ke eSIM, Begini Cara Cek Apakah HP Anda Sudah Mendukung
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.